Motif Perusak Bendera Demokrat karena Tergiur Uang Rp150 Ribu

Ketua Umum Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi

VIVA – Kepolisian Daerah Riau telah menetapkan Heryd Swanto sebagai tersangka atas perusakan bendera Partai Demokrat di Jalan Sudirman, Pekanbaru, Sabtu kemarin, 15 Desember. Adapun motif pelaku melakukan perusakan bendera tersebut, lantaran tergiur dengan upah sebesar Rp150 ribu.

Demokrat Lawan Keluarga Ratu Atut di Pilkada Banten

"Tergiur upah Rp150 ribu," kata Kabid Humas Polda Riau Komisaris Besar Polisi Sunarto, ketika dikonfirmasi, Senin 17 Desember 2018.

Sunarto menjelaskan, kronologis perusakan berawal saat saksi bernama Donal Zakirman (36) sedang mengendarai sepeda motor di SPBU Sudirman menuju arah Bandara. Kemudian, saksi melihat pelaku memanjat baliho partai yang berada tak jauh dari SPBU dan merobeknya dengan menggunakan pisau carter.

Demokrat Ungkap Kejanggalan Pembahasan RUU HIP sejak Awal

"Melihat hal tersebut, saksi langsung meneriaki ke arah pelaku. Pelaku melompat kabur dan sempat terjatuh, dan berlari. Saksi mengejar dan menangkap pelaku dan menyerahkan kepada Kepolisian," katanya.

Ia menjelaskan, saat ini, pihaknya masih terus menangani kasus ini guna mengetahui dalang dan pemberi upah kepada tersangka.

Pilkada 2020, Demokrat dan Golkar Sepakat Usung 33 Paslon

"Ada seseorang, itu yang masih dalam rangka penyelidikan. Jadi, dia (HS) dijanjikan. Kamu lakukan ini, saya bayar Rp150 ribu," ujarnya. 

Tetapi, lanjutnya, uang yang dijanjikan tersebut justru belum diterimanya. Sementara itu, tersangka justru tertangkap tangan warga terlebih dahulu.

Disinggung video amatir yang beredar luas, yang berisi pengakuan tersangka saat tertangkap tangan dan menyebutkan bahwa dirinya disuruh oleh oknum simpatisan partai tertentu, Sunarto mengatakan bahwa hal itu merupakan ranah penyelidikan.

"Itu sudah sangkut ranah penyelidikan. Biarkan, penyidik kami bekerja dulu," katanya.

Lebih jauh, Widodo juga menegaskan bahwa polisi bekerja secara objektif dan sesuai dengan fakta di lapangan. Termasuk, saat disinggung bahwa elit Partai Demokrat yang menyebutkan mempunyai bukti kuat untuk mengungkap kasus tersebut.

"Saya tegaskan, Polisi tidak bekerja dari pesanan atau suruhan. Kita berdasarkan kenyataan di lapangan, berdasarkan kerja penyidik," katanya.

Dari penangkapan ini, polisi menyita barang bukti tiang berupa bambu dan kayu sebanyak empat buah, potongan berupa sobek baliho dan pisau cutter.

Pelaku pun dijerat Pasal 170 Jo Pasal 406 KUHP tentang Pengerusakan Secara Bersama-sama dengan ancaman hukuman maksimal kurungan lima tahun penjara. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya