Bos Blackgold Akui Serahkan Uang Rp 4,75 Miliar ke Eni Saragih

Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih, menjalani sidang.
Sumber :
  • VIVA/ Edwin Firdaus.

VIVA – Pemegang saham Blackgold Natural Recourses Limited, Johannes B Kotjo, mengakui menyerahkan uang kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih, sebesar Rp4,75 miliar. Uang tersebut terkait proyek PLTU Riau-1.

Luhut Sebut Butuh US$8,58 Miliar untuk Pensiunkan PLTU

Kotjo mengatakan, uang itu ia serahkan secara bertahap, sejak bulan Desember 2017 sampai Juli 2018. Tetapi saat penyerahan terakhir sebesar Rp500 juta, Kotjo bersama Eni dicokok petugas KPK, pada Juli 2018.

"Desember 2017 pertama ( Rp2 Miliar), kemudian (Rp2 miliar) Maret 2018 , kemudian Rp250 juta itu satu hari sebelum lebaran (bulan Juni 2018). Yang Rp500 juta kira-kira satu minggu setelah lebaran. Bulan Juli 2018 yang terakhir," kata Kotjo saat bersaksi untuk terdakwa Eni di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 18 Desember 2018.

Arcandra Tahar Proyeksi Harga Batu Bara 2022 di Atas US$70 per Ton

Kotjo mengaku memiliki keinginan menggarap proyek PLTU Riau-1. Menurut Kotjo, ia minta bantuan Eni untuk memfasilitasi pertemuan dengan Direktur PT PLN Sofyan Basir agar bisa mengerjakan proyek senilai 900 juta dolar AS itu.

Kotjo mengatakan, dia membawa dua perusahaan yakni Blackgold dan PT Samantaka Batubara agar bisa kerjakan proyek PLTU Riau-1. Kotjo sendiri mengaku mengempit saham sekitar 4,3 saham di Blackgold, perusahaan asal Singapura.

PLN Pastikan Pasokan Batu Bara Pembangkit Minimal 20 Hari Operasi

Kotjo menambahkan bahwa Blackgold dimiliki Philip Cecile Rickard, sementara Samantaka Batubara dipimpin Rudy Herlambang.

"Samantaka adalah anak perusahaan yang hampir 100 persen dimiliki Blackgold," ujarnya.

Lebih lanjut, Kotjo menyatakan, Samantaka memiliki tambang batu bara di Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu Riau. Menurut Bos Apac Group tersebut, tambang milik Samantaka tersebut yang bakal menjadi lokasi PLTU Riau-1.

Menurut Kotjo, pihaknya kemudian mengajukan kepada PLN untuk menggarap PLTU Riau-1. Kotjo juga mengakui bawa investor asal China yakni China Huadian Engineering Company Limited (CHEC, Ltd) untuk proyek pembangkit berkapasitas 2x300 Megawatt.

"Jadi kami mengajukan usul buat proyek ini, di mana tambannya Samantaka Batubara, kemudian Samantaka bekerja sama dengan PLN Batubara," kata Kotjo.

Dalam kasus ini, Eni didakwa menerima Rp4,75 miliar dari Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1. Politikus Golkar itu telah mengakui menerima uang itu. Eni juga diduga menerima gratifikasi Rp5,6 miliar dan 40 ribu dolar Singapura.

Semua gratifikasi itu dipakai Eni untuk biaya pencalonan suaminya menjadi Bupati Temanggung, M Al Khadziq.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya