Tips BPOM untuk Artis yang Mau Endorse Produk Obat dan Makanan

Kepala BPOM Penny K Lukito dalam seremoni pemusnahan produk kosmetik dan obat ilegal di Bandung, Jawa Barat, Kamis, 20 Desember 2018.
Sumber :
  • VIVA/Adi Suparman

VIVA – Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito mengimbau para selebritis untuk cerdas dalam memilih tawaran endorse kosmetik maupun obat yang diterimanya. 

Bahaya! 10 Produk Kecantikan Beracun yang Pernah Digunakan dan Masih Dipakai 

Berkaca pada kasus kosmetik oplosan dan obat ilegal di Jawa Timur yang diduga melibatkan enam artis sebagai endorse yang di antaranya VV, NR, MP, NK, DJB dan DK, harus menjadi pembelajaran bagi artis lainnya untuk memahami kelegalan kosmetik.

“Kami tentunya sangat peduli dan itu harus jadi kepedulian bersama terhadap produk yang dikonsumsi masyarakat bagaimana pun cara membelinya,” ujar Penny di Bandung, Kamis 20 Desember 2018.

Bea Cukai Musnahkan 1 Ton Roti Milk Bun Asal Thailand karena Tak Ada izin BPOM

Penny berharap artis yang saat ini tengah menjalani endorse, harus berperan aktif memverifikasi kelegalan produk yang dipromosikan. 

“Pastikan produk yang mereka endorse secara etika adalah produk yang mereka konsumsi,” katanya.

Viral Wajah Asli dr Richard Lee Tertangkap Kamera Wartawan: Jahat Banget Ama Gue

Penny menambahkan, verifikasi kelegalan produk agar dilakukan dengan cermat sebelum sepakat dengan produsen. Sehingga tidak salah dalam mempromosikan produk yang dikonsumsi masyarakat,

“Para artis untuk bersikap profesional dan juga ikut mendukung pengawasan. Apalagi akan memberikan iklan-iklan, janji-janji kualitas itu harus yakin dulu tentunya,” katanya.

Dia mengungkapkan, dengan mereka konsumsi juga produk yang akan diendorse, para artis oharus menjadi konsumen yang cerdas yaitu selalu memeriksa apakah produk itu aman. 

"Apakah sudah mendapat izin edar, jadi cek dulu kemasan, cek labelnya, cek izin edarnya dan tanggal kadaluarsanya terutama dari Badan Pom dengan demikian terjamin kandungannya dan sebagainya,” tambahnya. (hd)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya