Logo BBC

BPJS Putus Kerja Sama Puluhan Rumah Sakit, 1 Juta Pasien Terdampak

Undang-undang mewajibkan pendaftaran ke BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 1 Januari 2019 bagi warga yang belum didaftarkan oleh perusahaan dan warga bukan penerima bantuan iuran. - Antarafoto
Undang-undang mewajibkan pendaftaran ke BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 1 Januari 2019 bagi warga yang belum didaftarkan oleh perusahaan dan warga bukan penerima bantuan iuran. - Antarafoto
Sumber :
  • bbc

Masih Benahi Fasilitas

Salah satu rumah sakit yang putus kontrak dengan BPJS adalah Rumah Sakit Ibu Anak Permata Pertiwi, Citeureup, Bogor, Jawa Barat.

Salah satu staf rumah sakit yang bertugas mengurus layanan BPJS, Lisa Atna Aprillia, mengatakan saat ini rumah sakit tersebut tidak melayani pasien BPJS Kesehatan karena rumah sakit belum diakreditasi.

Lisa mengatakan rumah sakit yang baru berdiri sejak tahun 2016 ini memang belum diakreditasi karena fasilitasnya yang belum memadai. Rumah sakit, lanjutnya, baru memiliki laboratorium dan belum memiliki ruang rontgen.

"Selain itu yang pertama dari segi Sumber Daya Manusia (SDM) juga mesti dilengkapi. Kita juga masih belum lengkap, masih belum sesuai untuk kamar, bed, SDM, pokoknya keperluan rumah sakit aja sih," kata Lisa.

Oleh karena itu, Lisa mengatakan pihak rumah sakit meminta pasien BPJS Kesehatan, yang jumlahnya sekitar 130 orang per bulan, untuk berobat di fasilitas kesehatan lain.

Sementara itu, Rumah Sakit Karya Medika II, Tambun, Bekasi, Jawa Barat, putus kontrak karena masalah rekredensialing.

Anggita, staf marketing di rumah sakit itu mengatakan rumah sakit sedang menjalani proses renovasi untuk memenuhi syarat yang ditetapkan oleh kementerian kesehatan.