SP3 Kasus Pengusaha Gula, DPR Bakal Cecar Kabareskrim

Anggota DPR dari PDIP, Masinton Pasaribu.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

VIVA – Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri telah mengeluarkan Surat Penghentian Penyelidikan Perkara (SP3) kasus dugaan penggelapan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilaporkan pengusaha asal Singapura Toh Keng Siong terhadap pengusaha gula, Gunawan Jusuf.

Rahasia Kesuksesan Detektif Jubun: Selalu Menjaga Hubungan Baik dengan Rekan Bisnis

Menanggapi hal ini, Anggota Komisi III Masinton Pasaribu mengatakan, dewan akan mempertanyakan mengenai penghentian kasus tersebut ke Kabareskrim. "Apa alasan penerbitan SP3 itu," kata Masinton di Jakarta, Kamis, 10 Januari 2019.

Selain itu, kepolisian harus melakukan gelar perkara kasus Gunawan Jusuf secara transparan. Hal ini untuk memperjelas alasan penghentian kasus tersebut.

Yadi Sembako Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Penipuan EO

"Perkaranya harus digelar transparan. Karena sudah menjadi perhatian publik", ucapnya.

Masinton melanjutkan, pihak yang merasa dirugikan dengan SP3 itu bisa mengambil langkah hukum lain. Misalnya, melakukan gugatan praperadilan.

Dituduh Lakukan Penipuan Senilai Rp1,8 Miliar, Vicky Prasetyo Gak Terima

"Itu bisa sebagai mekanisme kontrol sudah benarkah tahapan gelar perkara yang dilakukan Bareskrim dalam terbitnya SP3 dalam kasus Gunawan Jusuf ini," katanya.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat, Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, SP3 kasus tersebut sudah sesuai dengan petujuk dari jaksa dan hasil gelar perkara. “Sudah sebelum natal (25 Desember 2018) SP3-nya, petunjuk dari Kejaksaan seperti itu,” ujarnya.

Seperti diketahui, dalam surat Direktur Tipideksus yang diterima wartawan, tertanggal 14 Desember 2018 kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, disebutkan bahwa penyidikan terhadap perkara itu dihentikan demi hukum.

Surat bernomor B/279B/XII/RES.2.3/2018/Dit Tipidesksus itu, juga memuat alasan penghentian penyidikan adalah karena Nebis in idem dan Kedaluarsa. Padahal sebelumnya, polisi menyatakan akan mengejar bukti-bukti sampai ke luar negeri.

Dugaan penggelapan dan TPPU ini bermula ketika pelapor Toh Keng Siong menginvenstasikan dananya ke PT Makindo dengan Direktur Utama yakni Gunawan Jusuf. Sejak 1999 hingga 2002, total dana yang diinvestasikan dalam bentuk Time Deposit mencapai ratusan juta dolar AS dalam bentuk Time Deposit.

Pengacara Toh Keh Siong, Denny Kailimang menduga Gunawan menggunakan dana pinjaman itu untuk membeli pabrik gula melalui lelang BPPN kemudian tidak mengembalikan uang tersebut hingga kini. (EP)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya