Hampir 2 Bulan Perbaiki Berkas Kasus Ratna, Polisi Bantah Kesulitan

Tersangka penyebaran berita bohong atau hoax Ratna Sarumpaet (kiri) dikawal petugas saat menjalani pemeriksaan di Dirkrimum Polda Metro jaya, Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA – Berkas kasus dugaan penyebaran informasi bohong atau hoax dengan tersangka Ratna Sarumpaet akhirnya dilimpahkan lagi oleh Kepolisian ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta setelah hampir dua bulan lamanya diperbaiki. Berkas dikirim hari ini, Kamis, 10 Januari 2019.

Soal Ratna Sarumpaet, yang Baru Bebas dari Penjara karena Kasus Hoax

Lamanya pelimpahan kembali dari polisi ke Kejaksaan hingga memakan waktu hampir dua bulan disebut polisi bukan karena ada kendala berarti. Polisi membantah dugaan mengalami hambatan melengkapinya.

"Tidak ada kendala karena waktu saja," kata Perwira Unit I Sub Direktorat Kejaharan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Polisi Niko Purba di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 10 Januari 2019.

Usai Bebas, Ratna Sarumpaet Akan Rilis Buku dan Buat Film

Kuasa hukum Ratna yaitu Insank Nasruddin sempat menyebut penyidik lambat dalam memperbaikinya. Terkait hal itu, Niko merasa hal yang ia lakukan sudah sesuai prosedur dan tak mempermasalahkan kritik kuasa hukum Ratna.

Menurut dia, pihaknya bekerja dengan teliti dan tidak terburu-buru dalam menjalankan petunjuk jaksa. Sehingga nantinya berkas dinyatakan lengkap dan tidak dikembalikan lagi untuk diperbaiki.

Ratna Sarumpaet Akui ‘Salah’ Masuk Tim Prabowo

"Ini kan petunjuk jaksa kita harus lengkapi ini butuh waktu. Kita harus memanggil saksi dan itu semua kan waktu, bukan instan kita lakukan. Selama masih sesuai dengan ketentuan waktu, saya rasa tidak masalah," ujar dia.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas kasus hoax Ratna ke Polda Metro Jaya pada Kamis 22 November 2018 karena masih ada kekurangan syarat formil dan materiil pada berkas tersebut.

"Jaksa Peneliti Kejati DKI Jakarta mengembalikan berkas atas nama tersangka RS," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 23 November 2018.

Untuk melengkapinya penyidik menambah keterangan saksi yakni Wakil Ketua Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Nanik S. Deyang, dan akademisi Rocky Gerung.

Ratna Sarumpaet ditahan polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus hoax, Jumat 5 Oktober 2018. Aktivis perempuan itu sempat menggegerkan publik karena mengaku diamuk sejumlah orang padahal lebam yang dialaminya akibat operasi plastik di RSK Bina Estetika.

Ratna dijerat Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dari penerapan pasal berlapis itu, Ratna terancam hukuman 10 tahun penjara. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya