- ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi memberikan kemudahan untuk Laporan Harta Kekayaannya Penyelenggara Negara (LHKPN) melalui sistem online di situs elhkpn.kpk.go.id.
Namun sayangnya, meski secara sistem telah dimudahkan, justru tingkat kepatuhan para pejabat negara melaporkan harta menurun di tahun 2018, bila dibandingkan tahun sebelumnya.
"Dulu zaman kertas rata-rata nasional 70 persen, tapi ini sudah elektornik malah 64,05 persen," ungkap Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan saat konferensi pers di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, 14 Januari 2019.
Menurut Pahala, tingkat kepatuhan ini juga dipengaruhi sejumlah faktor. Yang terpenting yakni instruksi masing-masing pimpinan instansi. Mulai dari tingkat kementerian, provinsi, kabupaten kota, fraksi partai, hingga Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung.
"Hampir 100 persen kepatuhan itu ditentukan kepala instansi. Itu KPK yakin sekali. Kemenkeu itu puluhan ribu, kalau menterinya bilang itu wajib dan tidak boleh orang promosi kalau enggak isi LHKPN, Itu selesai semua. Pada ngisi," kata Pahala.
Sementara berdasarkan data, jumlah wajib lapor LHKPN per bidang untuk eksekutif ada 237.084 dari 642 instansi, legislatif 15.847 dari 483 instansi, yudikatif 22.518 dari 2 instansi, serta BUMN dan BUMD 25.213 dari 175 instansi.
"Nah yang sudah untuk Eksekutif 66,31 persen, Legislatif 39,42 persen, Yudikatif 48,05 persen, dan BUMN BUMD 85,01 persen," kata Pahala.