KPK Sebut Legislatif Masih Punya Rapor Merah soal LHKPN

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi.
Sumber :
  • ANTARA/Hafidz Mubarak

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi merilis instansi-instansi yang pejabatnya paling tak mematuhi pelaporan harta kekayaan. Dari seluruh instansi, KPK mengungkap legislatif masih jadi lembaga yang paling tak patuh dalam pelaporan harta kekayaan selama 2018.

PDIP Sumbar Menang Atas Gugatan dari Kader Sendiri

Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan mengatakan, kepatuhan pelaporan harta kekayaan di Indonesia turun. Dari rata-rata tingkat nasional yang sebelumnya 78 persen jadi 64,05 persen. Padahal, KPK sudah mengubah pola pelaporan harta kekayaan jadi laporan elektronik.

"Berita buruknya nih, dulu lagi zaman kertas kita rata-rata nasional sudah 78 persen, tapi begitu elektronik malah 64 persen itu juga 46.000-nya terlambat. Jadi, kita pikir ini katanya dulu susah begitu sudah digampangin eh malah kepatuhannya rendah 64 persen," kata Pahala di kantornya, Kuningan Persada Jakarta Selatan, Senin 14 Januari 2019.

Ketua DPRD Minta Pemprov DKI Perbaiki Kualitas APBD, Singgung Permukiman Kumuh

Pahala menuturkan, angka nasional merujuk hitungan, terdapat sekitar 303 ribu orang wajib lapor harta ke KPK. Angka tersebut terdiri atas 483 instansi, yakni DPR dan DPRD tingkat provinsi serta kota.

Kemudian, 642 instansi kementerian lembaga di pusat maupun daerah di tingkat eksekutif, dua lembaha yudikatif yaitu Mahkamah Agung, serta Mahkamah Konstitusi, BUMN dan BUMD di bawah 175 instansi yang diwajibkan melapor harta kekayaan.

Perbaiki Dop Lampu, Anggota DPRD Kubu Raya Meninggal Dunia

Pahala mengatakan, dari empat unsur, legislatif, eksekutif, yudikatif, dan BUMN/BUMD, bahwa legislatif lah yang masih mendapat catatan merah dalam pelaporan lama. KPK mencatat DPRD sebagai legislatif paling tak patuh.

"Kalau kami detailkan gitu seperti biasa yang paling tidak patuh legislatif. Ini penyakit lama nih DPRD," kata Pahala.

Dalam catatan yang dipaparkan, baru 39,42 persen dari total 15.847 wajib lapor LHKPN yang melaporkan harta kekayaan. Sementara, di level eksekutif baru 66,31 persen dari total 237.084 wajib lapor sudah melaporkan harta kekayaan.

Dari yudikatif, baru 48,05 persen dari total 22.518 wajib lapor. Terakhir, sekitar 85,01 persen dari total 25.213 pengurus BUMN/BUMD lapor harta kekayaan ke KPK.

"Yang paling patuh BUMN-BUMD, karena memang dia hanya direksi dan komisarisnya kira-kira gitu yang ada di struktur ya," kata Pahala. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya