Pegawainya Kena OTT soal Pungli, Kemenag: Sikat Saja

Lalu Basuki Rahman, pelaku pungli bantuan masjid korban gempa Lombok.
Sumber :
  • Satria Zulfikar/VIVA.co.id

VIVA – Seorang oknum staf di Kantor Wilayah Kementerian Agama Nusa Tenggara Barat, dicokok polisi dalam operasi tangkap tangan atau OTT. Pelaku bernama Lalu Basuki Rahman, ditangkap Unit Tipikor Polres Mataram, usai mengambil pungutan liar dari pengelola masjid.

Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin Mangkir dari Panggilan KPK Soal Pungli Rutan

Pelaku diduga mengambil pungutan dari masjid-masjid terdampak gempa di Lombok.

"Barang bukti kami temukan Rp10 juta, dari dua amplop yang diterima pelaku. Indikasinya, dia menerima ratusan juta sejak Desember 2018," ujar Kapolres Mataram, Ajun Komisaris Besar Polisi, Saiful Alam, Rabu 16 Januari 2019.

Libur Panjang, Wisatawan Bisa Hubungi Kapolres Bogor Jika Kena Pungli Preman

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) NTB, Nasruddin, meminta aparat penegak hukum menindak tegas pelaku yang menyeleweng dana gempa. Hal tersebut, juga diungkapkan Menag RI Lukman Hakim Saefudin.

"Tindak tegas oknum yang merusak Kementerian Agama. Itu pesan menteri. Sikat saja," ujar Nasruddin, Rabu 16  Januari 2019.

Kick Off PPDB Jabar 2024, Bey Machmudin: Tak Ada "Titip Titipan"

Dia menekankan, bila terbukti bersalah sanksi berat siap menanti Nasruddin.

"Mau pecat, penjara, apa saja sudah sesuai hukum berlaku, kita tidak perlu bela-bela. Pekerjaan lain masih banyak menunggu," ujarnya.

Kemudian, Nasruddin meminta pihak Kepolisian untuk memantau dan menindak pegawai Kemenag jika terbukti bermain dana bantuan. "Saya minta kerja sama polisi, OTT saja kalau ada yang bermain dengan bantuan gempa," tegasnya.

Sebelumnya, Selasa kemarin, 15 Januari 2019, polisi menggeledah ruang Kabid bidang Bimas Islam dan menggeledah sejumlah berkas yang berkaitan dengan data masjid penerima bantuan gempa.

Diketahui, jumlah masjid yang direnovasi dengan bantuan tersebut sebanyak 58 masjid. Bantuan ini diberikan pascagempa 7 magnitudo merusak wilayah Lombok, dan sekitarnya pada akhir Juli 2018. Dalam bantuan perbaikan masjid ini, anggaran yang digelontorkan sebesar Rp6 miliar.

Sementara itu, berdasarkan keterangan polisi, pelaku pungli meminta jatah 20 persen dari masjid yang mendapat bantuan. Bahkan, pelaku mengancam tidak mendaftar nama masjid jika tidak memberikan uang. (asp)

Seorang petugas sedang membersihkan logo Gedung KPK di Jakarta (Foto ilustrasi)

Gugatan Praperadilan Eks Karutan Ditolak, KPK: Dari Awal Kami Sangat Yakin

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan eks Kepala Rutan (Karutan) cabang KPK Achmad Fauzi terkait status tersangkanya.

img_title
VIVA.co.id
9 Mei 2024