Logo BBC

Mekanisme Hingga Alasan Pembebasan Abu Bakar Ba'asyir Dipertanyakan

Abu Bakar Ba`asyir di Pengadilan Negeri Cilacap tahun 2016 lalu saat mengajukan pembebasan bersyarat.-Ulet Ifansasti/Getty Images
Abu Bakar Ba`asyir di Pengadilan Negeri Cilacap tahun 2016 lalu saat mengajukan pembebasan bersyarat.-Ulet Ifansasti/Getty Images
Sumber :
  • bbc

Keputusan Presiden Joko Widodo dalam menyetujui pembebasan pendiri Jamaah Anshorut Tauhid (JAT), Abu Bakar Ba`asyir, menuai polemik.

Direktur Deradikalisasi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Irfan Idris, menyatakan bahwa ia tidak masalah dengan pembebasan Abu Bakar Ba`asyir yang dinilai sudah cukup tua.

Meski demikian, jaringan terorisme Ba`asyir yang menjadi kekhawatirannya.

"Abu Bakar Ba`asyir-nya kita tidak masalah, karena sudah sepuh, 81 tahun. Tapi, jaringannya itu, pengikutnya (kan ada di) seluruh Indonesia," tutur Irfan kepada wartawan BBC News Indonesia, Rivan Dwiastono, Minggu (20/1).

"Dipenjara saja Abu Bakar masih beraksi jaringannya, apalagi kalau sudah bebas."

BNPT yang merupakan lembaga non-kementerian yang bertanggung jawab langsung kepada presiden, belum memberikan tanggapan secara resmi terkait rencana pembebasan Ba`asyir.

"Kita belum, tunggu kesimpulan satu pintu, informasi dari kepala BNPT," tambah Irfan.

Ba`asyir yang merupakan pendiri Jamaah Anshorut Tauhid (JAT), menurut Irfan, tidak mengikuti proses deradikalisasi selama masa hukumannya.