- http://ciptakarya.pu.go.id
VIVA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Pengembangan Air Minum (PAM) Dirjen Cipta Karya, Danny Sutjiono, terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum di Kementerian PUPR 2017-2018.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menuturkan, Danny akan diperiksa selaku saksi guna melengkapi berkas tersangka Dirut PT Wijaya Kusuma Emindo, Budi Suharto.
"Danny Sutjiono dipanggil sebagai saksi untuk tersangka BS," kata Febri melalui pesan singkatnya, Senin, 21 Januari 2019.
Selain Danny, KPK juga memanggil Direktur Operasional PDAM Donggola Rizal, mantan Kasatker SPAM Tempang Bandaso, dan Direktur PSPAM Agus Ahyar, sebagai saksi. "Mereka juga akan diperiksa selaku saksi untuk tersangka BS," kata Febri.
KPK sebelumnya telah menetapkan delapan tersangka terkait kasus ini. Diduga sebagai pemberi suap, Dirut PT Wijaya Kusuma Emindo, Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih, Direktur PT Tashida Sejahtera Perkara, Irene Irma, dan Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo.
Sementara diduga selaku penerima, Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggal Nahot Simaremare, PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah, Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat Teuku Moch Nazar, dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin. (ase)