Wiranto Tegaskan Pembebasan Abu Bakar Ba'asyir Masih akan Dikaji

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Wiranto (tengah)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Wiranto, mengatakan pemerintah masih akan mempertimbangkan berbagai aspek terkait rencana pembebasan terpidana kasus terorisme, Abu Bakar Ba'asyir.

Dirjen PAS Tegaskan Abu Bakar Ba'asyir Tak Mau Teken Setia Pancasila

Dalam keterangan persnya, Wiranto mengatakan permintaan pembebasan Ba'asyir sudah diajukan oleh pihak keluarga sejak 2017 lalu. Pengajuan itu didasarkan pada beberapa faktor seperti usia dan kondisi kesehatan yang semakin menurun.

"Presiden memahami permintaan dari keluarga. Namun tentu masih perlu dipertimbangkan aspek-aspek lainnya," kata Wiranto dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Senin 21 Januari 2019.

Dirjen PAS: Abu Bakar Ba'asyir Tak Ajukan Pembebasan Bersyarat

Wiranto mengungkapkan beberapa aspek tersebut antara lain ideologi Pancasila, Negara Kesatuan Republik Indonesia, aspek hukum dan lain sebagainya. Sehingga dalam hal ini, presiden meminta kepada pejabat dan pihak terkait untuk melakukan pengkajian secara mendalam untuk merespon permintaan tersebut.

"Jadi presiden tidak boleh serta-merta mengambil keputusan. Perlu pertimbangan dan aspek-aspek lainnya," ujar Wiranto.

Abdul Rohim: Ustaz Ba'asyir Tolak Teken Surat Setia NKRI Itu Hoax

Selain itu, ia juga meminta agar tak ada spekulasi-spekulasi lain yang terkait dengan rencana pembebasan Abu Bakar Ba'asyir. Oleh karena itu ia memberikan pernyataan resminya sore ini untuk mewakili sikap pemerintah.

"Saya mendengar ada banyak perkembangan informasi dari berbagai pihak. Jangan sampai ada  spekulasi lain, dan ini penjelasan resmi saya mewakili pemerintah," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra berhasil meyakinkan Presiden Joko Widodo untuk membebaskan ustaz Abubakar Baasyir dari Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat. Abubakar Baasyir sudah mendekam dalam lapas selama sembilan tahun, dari vonis lima belas tahun yang dijatuhkan kepadanya.

Menurut Yusril yang juga Penasihat Hukum Jokowi-Ma’ruf Amin, sudah saatnya Baasyir menjalani  pembebasan tanpa syarat-syarat yang memberatkan.

Yusril mengungkapkan, Jokowi berpendapat bahwa Baasyir harus dibebaskan karena pertimbangan kemanusiaan. Baasyir kini telah berusia 81 tahun dan dalam kondisi kesehatan yang makin menurun.

Sementara itu, saat mengunjungi Pesantren Darul Arqom Muhammadiyah, Garut, Jawa Barat, Jumat, 18 Januari 2019, Presiden Jokowi menyatakan bahwa alasan pembebasan Ba'asyir adalah karena alasan kemanuasiaan. okowi lebih banyak melihat keputusannya untuk membebaskan Ustaz Abu Bakar Ba'asyir lantaran kesehatan dan sisi kamanusiaan. (ren)

Ilustrasi napi.

Gayus Tambunan, Abu Bakar Ba'asyir hingga Buni Yani Dapat Remisi

Remisi Gayus, Buni Yani dan Ba'asyir tentu saja berbeda.

img_title
VIVA.co.id
16 Agustus 2019