Drama Tarik Ulur Batal Bebasnya Abu Bakar Ba'asyir

Penasihat hukum Jokowi, Yusril Ihza Mahendra (kanan) mengunjungi narapidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir (kiri) di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat , Jumat, 18 januari 2019.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

VIVA – Rencana upaya pembebasan terpidana terorisme Abu Bakar Ba'asyir bin Abu Bakar Abud sempat menjadi drama. Tarik ulur proses pembebasan mewarnai isu pemberitaan dalam hampir dua pekan terakhir.

Gayus Tambunan, Abu Bakar Ba'asyir hingga Buni Yani Dapat Remisi

Pembebasan Ba'asyir dimulai dengan pernyataan kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra. Ketika itu, Yusril mengaku sebagai utusan Jokowi. Yusril mengaku sudah menemui Ba'syir
di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jumat, 18 Januari 2019.

Yusril menyampaikan Jokowi sangat prihatin dengan keadaan Ustaz Ba'asyir. Semua pembicaraan dengan Ba'asyir dilaporkan Yusril ke Jokowi.

Dirjen PAS Tegaskan Abu Bakar Ba'asyir Tak Mau Teken Setia Pancasila

Namun, bola bergelinding terlalu cepat. Rencana pembebasan Ba'asyir tanpa syarat atau dengan syarat menjadi polemik dan terkesan grasa-grusu. Rencana itu pun menjadi tak jelas karena resmi batal. Berikut kronologi yang dirangkum VIVA, Selasa, 29 Januari 2019.

Jumat, 18 Januari 2019
 
-Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum Jokowi berhasil meyakinkan Presiden Joko Widodo untuk membebaskan Ba'asyir dari Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.
 
"Saya sangat menghormati para ulama. Saya tidak ingin ada ulama yang berlama-lama berada dalam lembaga pemasyarakatan," ujar Yusril.
 
- Tak lama, Presiden Joko Widodo menyampaikan keterangan terkait upaya pembebasan Ustaz Baasyir dari Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat. Jokowi menyebut alasan pertama karena masalah kemanusiaan.
 
"Yang pertama memang alasan kemanusiaan, alasan kemanusiaan," kata Presiden Jokowi di Pesantren Darul Arqom Muhammadiyah, Garut, Jawa Barat.
 
- Pihak Polri pun merespons isu pembebasan Abu Bakar. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo menyebut, pihaknya akan memantau perkembangannya.
 
"Polri akan monitoring perkembangannya," ujar Dedi saat dikonfirmasi wartawan, Jumat 18 Januari 2019.
 
Sabtu, 19 Januari 2019
 
- Keluarga Abu Bakar Ba'asyir sangat bersyukur atas rencana pembebasan pendiri Pondok Pesantren Al Mukmin, Ngruki, Sukoharjo. Mereka, bahkan sudah menyiapkan acara penyambutan dan syukuran ketika pemimpin Majelis Mujahidin Indonesia itu bebas.
 
- Abu Bakar Ba'asyir sudah mendekam di penjara selama sembilan tahun dari vonis hukuman yang harus dijalani selama 15 tahun.
 
- Tim Pengacara Muslim (TPM) meminta rencana pembebasan Abu Bakar Baasyir tidak dikaitkan dengan kepentingan politik menjelang Pemilihan Presiden 2019.
 
- Deputy Country Director International Association for Counter Terrorism and Security Professionals Center for Security Studies (IACSP), R Rakyan Adi Brata menilai, pembebasan Ba'asyir merupakan terobosan hukum yang didasari rasa kemanusiaan yang sangat tinggi.
 
- Yusril Ihza Mahendra menegaskan Ba'asyir ditetapkan bebas tanpa syarat melalui kebijakan Presiden Jokowi karena alasan kemanusiaan.
 
Minggu, 20 Januari 2019
 
- Elite partai politik mulai bersuara. Elite PDIP mendesak terpidana kasus terorisme Abu Bakar untuk menyatakan diri taat pada Pancasila, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
 
- Pengamat terorisme yang juga Rektor IAIN Pontianak M Syarif mengatakan, sebaiknya masyarakat tidak menanggapi keputusan itu di luar kerangka politik hukum dan kebijakan.
 
Senin, 21 Januari 2019
 
- Ba'asyir meminta waktu tiga sampai lima hari untuk mengurus proses pembebasan di antaranya mengemasi barang-barang di sel tahanan, hingga prosedur pemeriksaan rutin kesehatannya.
 
- Keputusan Presiden Jokowi dalam menyetujui pembebasan pendiri Jamaah Anshorut Tauhid (JAT), itu menuai polemik.
 
- Koordinator pengacara muslim, Achmad Michdan mengatakan Ba'asyir memang menolak syarat yang diajukan pemerintah agar pemimpin Majelis Mujahidin Indonesia itu menyatakan kesetiaan kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 dan NKRI.
 
- Razman Nasution menyesalkan Yusril Ihza Mahendra yang tanpa berkoordinasi dengan Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin saat mengusulkan pembebasan narapidana terorisme itu kepada presiden.
 
- Rencana pembebasan Ba'asyir, membuat pemerintah Australia kecewa. Hal ini lantaran banyak warga Australia yang menjadi korban teror bom Bali pada 2002.
 
- Pengamat terorisme dari Universitas Malikussaleh Aceh, Al Chaidar, menilai pembebasan Baasyir tidak menjamin aksi terorisme berakhir.
 
- Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengaku belum menerima surat apapun dari Presiden Joko Widodo terkait pembebasan tanpa syarat Ba'asyir.
 
- Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dijtenpas) di Kementerian Hukum dan HAM menuturkan bahwa terpidana Ba'asyir, sesuai aturan, baru bebas murni pada 24 Desember 2023.
 
- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Wiranto, mengatakan pemerintah masih akan mempertimbangkan berbagai aspek terkait rencana pembebasan Ba'asyir.

Dirjen PAS: Abu Bakar Ba'asyir Tak Ajukan Pembebasan Bersyarat

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra (kanan) mengunjungi narapidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir (tengah) di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, Jumat, 18 Januari 2019.
 
 Selasa, 22 Januari 2019
 

- Pemerhati hubungan internasional Ali Wibisono menganggap wajar pemerintah dan rakyat Australia, memprotes kebijakan Indonesia terkait embebasan tanpa syarat narapidana terorisme Abu Bakar Ba'asyir.
 
- Mabes Polri menegaskan pembebasan Ba'asyir Jangan Buru-buru. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan perlu pertimbangan dari berbagai perspektif seperti yang disampaikan Menko Polhukam Wiranto.
 
- Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai pembebasan Ba'asyir harus melalui pengkajian aspek hukum yang mendalam. Salah satunya terkait syarat setia kepada NKRI.

- Jokowi melihat pengasuh Pondok Pesantren Ngruki Solo itu, sudah sakit-sakitan. Namun, harus ada mekanisme hukum yang harus dipatuhi.
 
- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Menkumham, Yasonna Hamonangan Laoly, menegaskan sampai saat ini Ba'asyir belum bebas.
 
- Ba'asyir menolak menandatangani ikrar kesetiaan kepada NKRI dan Pancasila.
 
- Keluarga Ba'asyir masih menunggu kejelasan keputusan dari pemerintah, terkait rencana pembebasan pengasuh Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki itu yang masih simpang siur, alias belum jelas.
 
- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan dirinya telah menandatangani peraturan menteri atau permen yang mengatur soal perlakuan terhadap napi lansia.
 
Rabu, 23 Januari 2019
 
- Yusril Ihza Mahendra mengaku menyerahkan sepenuhnya soal pembebasan Ba'asyir sebagai kewenangan pemerintah. Hal ini termasuk mengenai pembatalan pembebasan.
 
- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly, sudah bisa diajukan dokumen termasuk pembebasan bersyarat. Hanya saja, tidak ada respons dari yang bersangkutan. Maka pemerintah juga tidak bisa memprosesnya.
 
- Wakil Ketua DPR, Fadli Zon, menilai ditundanya pembebasan terpidana terorisme Abu Bakar Ba'asyir menunjukkan kalau pemerintahan Jokowi amatir.
 
- Pembebasan Ba'asyir tertunda, karena ia menolak menandatangani ikrar kesetiaan kepada NKRI.
 
- Batalnya pembebasan Abu Bakar Ba'asyir menyebabkan acara penyambutan di Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki urung dilaksanakan. Padahal berbagai persiapan telah dilakukan sejak beberapa hari lalu.
 
- Kuasa Hukum Abu Bakar Ba'asyir, M. Mahendradatta mengatakan, Ba'asyir belum pernah disodorkan kesediaan setia terhadap NKRI.
 
- Putra ketiga Abu Bakar Ba'asyir, Abdul Rochim, menceritakan ayahnya senang sekali mengetahui akan bebas. Namun, setelah mengetahui bahwa pembebasannya ditunda, Beliau kecewa.  
 
Kamis, 24 Januari 2019
 
- Anggota TKN Jokowi-Ma'ruf Amin, Arteria Dahlan mengatakan pada dasarnya tak pernah ada pernyataan Jokowi sebagai kepala negara akan membebaskan Ba'asyir dengan syarat atau tanpa syarat.
 
- Pakar hukum tata negara Mahfud MD, menilai pada dasarnya Presiden Joko Widodo tak bersalah dalam masalah rencana pembebasan Ba'asyir.
 
- Pernyataan Jokowi saat kunjungan kerja di Kabupaten Garut, Jawa Barat, itu pada dasarnya hanyalah menjawab pertanyaan wartawan.
 
- Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Komjen Suhardi Alius mengatakan terpidana teroris Ba'asyir termasuk ke dalam kategori napi hardcore. Alasannya karena Ba'asyir punya ideologi keras dan tak mau mengikuti program deradikalisasi.
 
Sabtu, 26 Januari 2019
 
- Pakar hukum tata negara Mahfud menekankan pembebasan terhadap pendiri pondok pesantren Al Mukmin di Ngruki itu adalah ketergesa-gesaan.

- Ada perbedaan pernyataan yang disampaikan pihak pemerintah yakni Menko Polhukam Wiranto dengan penasihat hukum Jokowi-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra.
 
- Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko menegaskan, kunci kebebasan Ustaz Abu Bakar Ba'asyir, bukan lagi di Presiden Joko Widodo atau pemerintah. Tetapi, kuncinya ada di Ba'asyir sendiri.
 
Selasa, 29 Januari 2019

- Abu Bakar Ba'asyir menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo. Dia datang sekira pukul 10.00 WIB di RSCM dan langsung masuk untuk diperiksa. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya