Mahfud MD: Yusril Bukan Menkumham, Penasihat Presiden juga Bukan

Penasihat hukum Jokowi, Yusril Ihza Mahendra (kanan) mengunjungi narapidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir (kiri) di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat , Jumat, 18 januari 2019.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

VIVA – Pakar hukum tata negara Mahfud MD menilai batalnya pembebasan bersyarat narapidana terorisme, Abu Bakar Ba'asyir, tak membawa dampak politik apapun. Alasannya, tak banyak orang yang kecewa dengan batalnya pembebasan bersyarat Ba'asyir.

Mahfud: Sikap Presiden Jelas soal Pemilu 2024, Jangan Didesak Lagi

"Tidak melihat ada dampak politik. Saya melihat tidak ada dampak apa-apa. Biasa itu ada yang kecewa. Tapi tidak ada dampak politik. Itu secara psikologis saja dan itu tidak besar," ujar Mahfud di Balai Senat UGM, Yogyakarta, Jumat, 25 Januari 2019.

Mahfud menekankan pembebasan terhadap pendiri pondok pesantren Al Mukmin di Ngruki itu adalah ketergesa-gesaan. Seharusnya sebelum pembebasan bersyarat harus dilakukan pembinaan terlebih dahulu.

Mahfud Bantah Nama Soeharto Dihilangkan dari Sejarah

Menurut dia, dalam pembinaan ini nanti dilakukan dalam beberapa bulan.

"Enggak kurang, lebih malahan. Karena mau prosedur pembebasan tidak seperti itu. Pembebasan itu pakai pembinaan dulu. Sebelum pembebasan bersyarat, beberapa bulan dibina dulu. Dibina itu masyarakat menilai. Kalau sudah bagus baru diberi pembebasan bersyarat," urai Mahfud.

Cabut Status Tersangka Nurhayati, Mahfud: Biar Orang Berani Melapor

Kemudian, ia mengingatkan pasca pembinaan seharusnya narapidana yang akan dibebaskan bersyarat harus bersedia tunduk dan taat pada NKRI. Hal ini termasuk tunduk dan taat kepada UUD 1945 dan Pancasila.

"Dia (Ba'asyir) harus bersedia menyatakan Pancasila dan UUD sebagai ideologi dan konstitusi yang akan dia taati. Artinya taat pada NKRI. Itu aturannya," jelas Mahfud.

Mahfud menilai ada prosedur yang keliru dari rencana pembebasan bersyarat Ba'asyir. Selain itu, ia menuding ada organisatorisnya yang ikut keliru karena tak sesuai dengan PP nomor 99.

"Mestinya menurut PP nomor 99 yang melakukan itu kan Menkumham. Bisa mendelegasikan ke dirjen pemasyarakatan. Yusril itu bukan menkumham. Penasihat presiden juga bukan. Dia penasihat Jokowi, bukan penasihat presiden," tutur eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.

Baca: Ternyata, Abu Bakar Ba'asyir Belum Pernah Disodorkan Ikrar Setia NKRI

Pembebasan bersyarat Ba'asyir sempat menjadi tarik ulur dan sorotan publik. Ada perbedaan pernyataan yang disampaikan pihak pemerintah yakni Menko Polhukam Wiranto dengan penasihat hukum Jokowi-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra.

Terkait mandeknya pembebasan Ba'asyir, Yusril mengatakan menyerahkan sepenuhnya soal pembebasan Ba'asyir sebagai kewenangan pemerintah. Hal ini termasuk mengenai pembatalan pembebasan.

"Jadi kalau ada sekarang ada perubahan di internal pemerintah, kewenangan pemerintah," kata Yusril di Grand Sahid Jaya, Jakarta, Rabu 23 Januari 2019.

Yusril merasa telah melakukan apa yang dia bisa lakukan. Yusril juga mengaku tidak menyalahkan Presiden Joko Widodo atas perubahan pembebasan itu.

Baca: Pembebasan Ba'asyir Mandek, Yusril Tak Salahkan Jokowi

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya