Kajari Depok Siap Eksekusi Buni Yani

Buni Yani
Sumber :
  • Adi Suparman

VIVA – Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Sufari menegaskan pihaknya sudah menerima salinan putusan Mahkamah Agung atas penolakan kasasi Buni Yani. Sufari mengatakan salinan putusan sudah diterima pihaknya sejak lima hari lalu.

Anti-Islam Meningkat Pesat di India Gegara Ini

“Jadi proses ini sudah berjalan cukup lama dan kurang lebih lima hari yang lalu salinan putusan dari pada perkara tersebut kami terima. Di mana isi dari hasil tersebut adalah menolak kasasi dari penasihan hukum dengan terdakwa Buni Yani,” kata Sufari saat ditemui wartawan, Kamis 31 Januari 2019.

Dengan adanya salinan atas putusan tersebut, lanjut Sufari, maka pihaknya dalam waktu dekat bakal melakukan eksekusi penahanan terdahap Buni Yani.

Ujaran Kebencian Terhadap Muslim di India Meningkat 62 Persen, Ini Pemicunya

“Karena kami sudah menerima salinan putusan itu maka sesuai dengan hukum acara harus segera dilaksanakan eksekusi itu,” ujarnya

Terkait waktu eksekusi, Sufari enggan memberikan pernyataan. Ia hanya menegaskan, tidak ada persiapan khusus atas perkara ini. Kata dia, eksekusi ini sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

GP Ansor Bubarkan Pengajian Syafiq Basalamah, Tere Liye Semprot PBNU: Jangan Dikit-dikit Keberatan

“Tidak ada persiapan-persiapan, seperti biasa saja. Proses sesuai dengan KUHAP. Karena tidak dilakukan penahanan mulai dari penyelidikan dan tuntutan, ya tentu kita lakukan panggilan sesuai dengan KUHAP,” katanya.

Buni Yani sebelumnya divonis Pengadilan Negeri Bandung 1,5 tahun penjara pada November 2017. Buni divonis terkait tuduhan melanggar Pasal 32 ayat 1 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Buni dinyatakan bersalah karena mengubah dan menghilangkan kata pakai dalam video pidato eks Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Pengubahan ini membuat Buni terbukti menambahkan narasi provokatif.

Tak terima dengan vonis tersebut, Buni sempat mengajukan kasasi ke MA. Namun, MA menolak kasasi tersebut. (dum)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya