Komisi III DPR Anggap Penahanan Ahmad Dhani Aneh

Anggota Komisi III DPR, Muhammad Syafii (berpeci) di Pengadilan Tinggi Jakarta.
Sumber :
  • Ridho Permana

VIVA – Anggota Komisi III DPR RI, Muhammad Syafii ikut mendampingi Wakil Ketua DPR Fadli Zon ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Senin 4 Februari 2019.

PSSI Minta Maaf Usai Komentar Rasis Serbu Instagram Federasi Sepakbola Guinea

Seperti Fadli, dia pun mempertanyakan prosedur penahanan terhadap musisi yang juga caleg Gerindra, Dhani Ahmad Prasteyo alias Ahmad Dhani dalam kasus ujaran kebencian atas mantan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.

Menurut Syafii, ada keanehan dari keputusan penahan yang dibuat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia menyebutkan, pengadilan tidak mempunyai kewenangan untuk penetapan keputusan penahanan.

Anti-Islam Meningkat Pesat di India Gegara Ini

"Penetapan penahanan itu harus atas usulan dari Jaksa. Ini jaksa tidak mengusulkan, makanya tidak ada penetapan sebelum keputusan tetap (inkrah)," kata Syafii di Pengadilan Tinggi Jakarta.

Bagi Syafii, menjadi aneh juga jika penahanan atas Dhani berdasarkan amar putusan. Dalam persidangan juga langsung ditegaskan bahwa Dhani akan mengajukan banding.

Ujaran Kebencian Terhadap Muslim di India Meningkat 62 Persen, Ini Pemicunya

"Aneh kan kalau jaksa menjadikan salah satu amar putusan sebagai rujukan penahanan terhadap Dhani. Kenapa aneh? Amar putusan ini belum berketetapan hukum tetap (inkrah). Dalam persidangan juga langsung bilang banding," ujarnya.

Meski begitu, Syafii menegaskan DPR, dalam hal ini Komisi III, tidak akan mengintervensi kasus Ahmad Dhani ini. Tapi memang tidak dapat dipungkiri banyak catatan dalam kasus ini.

"Tapi tentu saja kami tidak akan mengintervensi. Banyak hal yang menjadi catatan dalam kasus ini," katanya. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya