Surplus Jenderal TNI, Apa Sebabnya?

Perwira tinggi TNI mengikuti Rapim TNI 2019
Sumber :
  • Puspen TNI

VIVA – Tentara Nasional Indonesia (TNI) tengah membahas wacana restrukturisasi perwira menengah dan tingginya untuk dapat menjabat di jabatan sipil kementerian/lembaga negara. Wacana itu digulirkan oleh Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto saat menggelar Rapim TNI 2019 akhir Januari lalu.

img_title Jenderal SAS Inggris Mengaku Kapok Perangi TNI dan Rakyat Indonesia

Salah satu upaya merestrukturisasi jabatan itu adalah dengan merevisi Undang Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Khususnya di Pasal 47 yang mengatur tentang jabatan-jabatan sipil yang boleh dijabat perwira TNI aktif. Revisi ini menghendaki adanya perluasan jabatan sipil bagi perwira militer.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tak dipungkiri, restrukturisasi TNI ini imbas dari menumpuknya jumlah perwira tinggi (pati) dan menengah (pamen) nirjabatan. Hingga akhir 2018, setidaknya ada 150 perwira berbintang dan 500 kolonel tanpa jabatan alias non-job.

img_title Jenderal TNI Lulusan CORO Jadi Kasad Pertama

Revisi itu diharapkan bisa menjadi 'jalan pintas' untuk menyerap tenaga para perwira TNI non-job ini di jabatan-jabatan sipil kementerian/lembaga. Walaupun Pasal 47 ayat (2) UU TNI sudah memberikan ruang bagi prajurit TNI untuk bekerja di 10 institusi sipil, tapi rupanya itu belum juga menuntaskan persoalan.

Jangka pendeknya, TNI mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2016 akan merestrukturisasi 60 jabatan baru bagi perwira dengan pangkat kolonel akan naik pangkat ke jenderal bintang satu (brigjen), seterusnya bintang satu ke bintang dua (mayjen) dan tiga (letjen).

img_title Kisah Serka Sutikno Dinaikan Pangkatnya Oleh Jenderal Gatot

Kenaikan pangkat ini seiring dengan peningkatan tipe Korem-AD, penyesuaian jabatan pada satuan-satuan komando lainnya, serta pembentukan organisasi baru namanya Kogabwilhan dipimpin panglima berpangkat bintang tiga dengan wakilnya bintang dua dan asistennya ada enam bintang satu sehingga otomatis menarik kolonel yang di bawah.

"Paling tidak sudah akan berkurang dari 500 (perwira kolonel non-job) yang disampaikan tadi, bisa sampai 150 sampai 200 mudah-mudahan," kata Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto di sela Rapim TNI, Kamis, 31 Januari 2019.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Masalah surplus jabatan jenderal dan kolonel ini memang persoalan klasik. Jauh sebelumnya, kelebihan perwira non-job ini juga terjadi pada tahun-tahun sebelumnya. Sayangnya, seiring pergantian pucuk pimpinan TNI, tak pernah ada upaya konkret untuk mengatasi masalah ini.

"Mungkin ini barangkali yang dulu-dulu menganggap ini hal tabu untuk diketahui publik," kata Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Sisriadi di Balai Wartawan TNI, Jakarta, Rabu, 6 Februari 2019.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut