KPU Ungkap Masih Ada 14 Eks Napi Koruptor Belum Diumumkan

Komisioner KPU Ilham Saputra (kiri) melakukan pemeriksaan kualitas warna surat suara legislatif saat proses pencetakan, di Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA – Komisi Pemilihan Umum tak akan menempelkan nama-nama caleg mantan napi koruptor di tempat pemungutan suara (TPS) dan menandainya di surat suara. Meskipun KPU sudah mengumumkan 49 nama mantan napi koruptor lengkap dengan partai dan daerah pemilihannya. 

Calon Anggota KPU-Bawaslu Wajib Tes PCR 2 Kali Sebelum Uji Kelayakan

"Enggak ada opsi itu. Daftar Calon Tetap (DCT) dan surat suara sudah kita cetak," kata Komisioner KPU Ilham Saputra di kantornya, Jakarta, Selasa 11 Februari 2019.

Ilham menambahkan pengumuman nama mantan napi koruptor hanya sebagai bagian dari keterbukaan informasi kepada masyarakat. Sehingga masyarakat bisa benar-benar mengetahui siapa calon anggota legislatif yang akan mereka pilih. 

DPR Gelar Uji Kelayakan Calon Anggota KPU-Bawaslu pada 14-17 Februari

"Kita akan cuma umumkan saja. Terserah kemudian masyarakat pemilih, yang menilai apakah mereka mau memilih atau tidak. Ini bukan blacklist tapi informasi," katanya.

Ilham mengakui tidak menutup kemungkinan mantan napi koruptor yang menjadi caleg bertambah, mengingat beberapa organisasi pemantau Pemilu menyampaikan ada 14 nama mantan napi koruptor lain yang belum diumumkan KPU. 

Eks Koruptor Kembali Berpolitik, KPU: Tak Ada Larangan

"Sekarang kita sedang verifikasi lagi. Kami akan pastikan betul bahwa mereka adalah mantan napi koruptor dengan mengecek dokumennya. Kalau kita sebutkan bahwa mereka adalah orang yang mantan napi ternyata bukan kan bahaya sekali. Mencemarkan nama baik, kita dianggap tidak profesional," paparnya. 

Atas dasar itu Ilham mengakui sangat berhati-hati melakukan verifikasi sebelum melakukan publikasi. "Jangan sampai kita kena gugat. Karena gugatan ini yang berbahaya. Orang enggak korupsi, Namanya jadi tercemar, harus hati hati sekali," katanya. (hty)

Furqan Jurdi Pegiat Hukum (dok.pribadi)

Relasi Kuasa, Sex, dan Abuse of Power di KPU

Tindakan demikian menciderai asas yang paling mendasar dalam pemilu, yaitu pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia jujur dan adil.

img_title
VIVA.co.id
27 Desember 2022