Mahfud MD Bilang Pemerintah Tak Bisa Dikte KPU seperti Zaman Orba

Perwakilan Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

VIVA – Mantan ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, berpendapat bahwa pemilu sekarang lebih bermartabat karena diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum yang relatif independen.

Ketua MPR: Tidak Ada Celah untuk Menunda atau Membatalkan Pelantikan Prabowo-Gibran

KPU sebagai penyelenggara pemilu, kata Mahfud, ialah lembaga yang mandiri dan di luar ranah pemerintah atau kekuasan lembaga eksekutif. Karena alasan itu, pemerintah tak bisa mendikte atau mengatur-atur KPU sesuai kepentingan penguasa.

"[pemerintah] enggak bisa mendikte KPU; negara sudah mengatakan ini lembaga independen," kata Mahfud MD di kantor MMD Institute, Jakarta, Kamis, 14 Februari 2019.

Prabowo: Gus Dur Dukung Saya dari Langit

Dia mengakui, memang masih ada sebagian kalangan yang mencurigai KPU tak independen atau menjadi alat pemerintah. Namun, menurutnya, dalam sedikitnya tiga kali pemilu terakhir, KPU sudah cukup memperlihatkan tugas dan fungsinya sebagai lembaga mandiri.

Penyelenggaraan pemilunya pun sudah relatif terbuka atau transparan sehingga nyaris tak ada celah bagi penguasa untuk mengintervensi.

Zulhas: Banyak Orang Salah Sangka Prabowo Dianggap Menang karena Bansos

Di sisi lain, Mahfud mengingatkan, KPU diawasi atau dikontrol oleh lembaga lain yang disebut Badan Pengawas Pemilu. Bahkan, andai KPU dan Bawaslu keliru atau berbuat salah, ada semacam lembaga pengadil yang disebut Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum.

Kompleksitas lembaga negara, termasuk lembaga yang berurusan dengan penyelenggaraan pemilu seperti sekarang, kata Mahfud, berbeda jauh dengan pada masa pemerintahan Orde Baru.

"Di zaman Orde Baru itu ketua penyelenggaranya, LPU (Lembaga Pemilihan Umum), dipimpin oleh Menteri Dalam Negeri, yang ketuanya di [daerah dijabat] gubernur, bupati dan wali kota. Pengawasnya Kejaksaan Agung, bukan Bawaslu, yang juga bagian dari LPU itu sendiri," katanya.

Kini semua orang bebas berpartisipasi dalam politik dan pemilu. Bahkan, ketika orang tidak puas lagi mengenai hasil pemilu, menyangkut hasil calon legislatif atau pemilu presiden, mereka bisa menggugatnya lewat Mahkamah Konstitusi.

Mahkamah Konstitusi, Mahfud berargumentasi, ialah satu cabang peradilan yang khusus menangani sengketa konstitusi dan kepemiluan. Lembaga peradilan itu lebih independen lagi dalam memutus perkara sengketa pemilu. Dia mencontohkan, pada 2009, Mahkamah membatalkan 72 orang yang terpilih sebagai anggota DPR/DPRD.

"Sebelum [ada lembaga Mahkamah Konstitusi] itu, belum ada [pembatalan anggota DPR] .... Sekelas Pak Agung Laksono, Ketua DPR aktif waktu itu, terpilih resmi di KPU, kita batalkan--bisa. Zaman Orde Baru, jangan berharap," ujarnya.

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto

Airlangga Bantah Golkar dan PAN Rebutan Jatah Menteri ESDM di Kabinet Prabowo

Ketum Golkar Airlangga Hartarto, membantah kabar bahwa kursi Menteri ESDM di Kabinet Prabowo Subiantomenjadi rebutan Golkar dan PAN

img_title
VIVA.co.id
11 Mei 2024