Logo timesindonesia

KPU Kabupaten Malang Terima 1.339 Pemilih Tambahan

KPU Kabupaten Malang saat menggelar rapat pleno di DPRD Kabupaten Malang (FOTO: Binar Gumilang / TIMES Indonesia)
KPU Kabupaten Malang saat menggelar rapat pleno di DPRD Kabupaten Malang (FOTO: Binar Gumilang / TIMES Indonesia)
Sumber :
  • timesindonesia

KPU Kabupaten Malang telah menetapkan sebanyak 1.339 pemilihan tambahan untuk pelaksanaan Pemilu 2019 di Kabupaten Malang.

Penetapan pemilih tambahan itu dilakukan melalui rapat pleno di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang, Senin (18/2/2019).

“Selain ada 1.339 pemilih tambahan, juga ada 689 pemilih keluar yang artinya mereka tidak menggunakan hak pilihnya di Kabupaten Malang,” ujar Ketua KPU Kabupaten Malang, Santoko kepada TIMES Indonesia.

Dia menjelaskan, setelah banyaknya masyarakat yang antusias datang untuk mengurus surat pindah pilih atau biasa disebut A5, KPU Kabupaten Malang menetapkan DPTb tahap satu.

“Rapat Pleno Terbuka ini adalah bagian yang tidak terpisahkan dari pemutakhiran data pemilih Pemilu 2019,” terangnya.

Menurutnya, KPU Kabupaten Malang berkewajiban memberikan pelayanan kepada masyarakat dari luar daerah yang berencana menggunakan hak pilih di Kabupaten Malang.

“Kewajiban kami adalah menjaga dan mengakomodasi suara pemilih. Selama terpenuhi syaratnya, tidak ada alasan pemilih tidak dapat menyalurkan aspirasinya,” paparnya gamblang.