Habib Bahar Mulai Diadili Pekan Depan

Habib Bahar bin Ali bin Smith (kanan) keluar dari kendaraannya untuk menjalani pemeriksaan perdana di Direktorat Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, Selasa, 18 Desember 2018.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

VIVA – Ketua Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung, Edison M mengatakan, tersangka kasus penganiayaan anak di bawah umur, Habib Bahar bin Smith, dipastikan akan diadili mulai pekan depan.

Edison menilai, mengingat perkara tersebut menjadi sorotan publik, dia berharap semua elemen untuk menjaga kondusifitas proses persidangan.

“Jadi sudah kita jadwal untuk minggu depan ada persidangan yang mungkin cukup menarik, saya kira sama-sama menjaga supaya persidangan berjalan dengan baik, lancar,” ujar Edison seusai penandatanganan fakta integritas zona bebas korupsi di lingkungan Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung di Jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, Kamis 21 Februari 2019.

Edison menjelaskan, untuk pengamanan pihaknya memberikan kewenangan penuh kepada aparat setempat. Edi memastikan, tidak ada pemberian hak khusus kepada Habib Bahar.

“Nggak ada alasan apa-apa, sebetulnya kalau kita lihat perkaranya kan pidana murni, nggak ada beda. Secara umum kita selalu berkoordinasi dengan aparat keamanan jadi tentunya ya kita akan menyidang ini tentunya teman - teman keamanan lebih memahaminya,” katanya.

Sebelumnya, Habib Bahar bin Smith dilimpahkan dengan nomor dakwaan PDM-07/Bgr/02/2019, sedangkan Habib lainnya yaitu Habib Agil bin Faruk Al Yahya dengan nomor dakwaan PDM-06/Bgr/02/2019 dan Muhamad Abdul Basit Iskandar dengan nomor dakwaan PDM-05/Bgr/02/2019 juga dilimpahkan.

“Masing - masing berkas perkara dipelimpahan terpisah, dengan demikian kita tinggal menunggu penetapan hari sidang,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasie Penkum) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Abdul Muis.

Habib Bahar diadili dengan dakwaan kesatu yaitu Pasal 333 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP, dakwaan subsider Pasal 351 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP dan dakwaan ketiga pasal 80 ayat 2 jo Undang - undang RI nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak.

Cekcok dengan Istri, Seorang Pria di Surabaya Banting Bayinya yang Berusia 6 Hari

Sedangkan Habib Agil, diadili dengan dakwaan kesatu Pasal 333 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP, dakwaan kedua Pasal 170 KUHP, Pasal 351 ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke satu dan Pasal 80 ayat dua jo Undang - undang RI nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak.

Sedangkan Muhamad Abdul Basit Iskandar diadili dengan dakwaan Pasal 333 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP.

Kasus Penganiayaan Sesama Mahasiswi di Karawaci, Korban Minta Tersangka Dihukum Berat
Konferensi pers kasus penganiayaan berat oleh Orang Tak Dikenal (OTK), terhadap anggota Polres Yahukimo

Dua Pelaku Penganiayaan Berat terhadap Bripda Oktavianus Masih Buron

Kepolisian Resor Yahukimo mengungkap kasus penganiayaan berat oleh orang tak dikenal (OTK), terhadap anggota Polres Yahukimo bernama Bripda Oktavianus Buara. Hal ini disa

img_title
VIVA.co.id
2 Mei 2024