- Erfan Septyawan /Cirebon
VIVA – Dua warga negara asing (WNA) terdeteksi masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) di KPU Kota Cilegon, Banten.
"Dua WNA ini dari negara yang berbeda," kata Ketua KPU Cilegon, Irfan Afli kepada awak media, Rabu 6 Maret 2019
Keduanya merupakan warga negara Jerman dan Filipina. Mereka terdaftar di daerah pemilihan (dapil) satu dan empat, Kota Cilegon.
Nama mereka pun diakui KPU Kota Cilegon telah dihapus dalam DPT agar tidak menyalahi aturan yakni bahwa yang memiliki hak pilih hanya warga negara Indonesia (WNI).
"Benar, dari pendataan kita (KPU) ada dua WNA tercatat masuk ke DPT. Dari kedua WNA ini sudah kami coret keberadaanya, agar tidak menyalahi aturan," kata dia.
KPU Kota Cilegon mengaku telah melapor dan berkoordinasi dengan KPU RI untuk langkah tindaklanjutnya.
"Kami hanya menunggu arahan dari pihak pusat saja untuk hal ini," kata Irfan.