ASN Bandung Tak Pakai Grab Didenda, Kadishub: Cuma Gimmick

Ilustrasi pengemudi Grab
Sumber :
  • Instagram/@grabid

VIVA – Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung, Didi Ruswandi, mengatakan denda Rp50 ribu sampai Rp100 ribu kepada aparatur sipil negara (ASN) yang tidak menggunakan layanan transportasi daring Grab (carpooling), bukan keputusan baku.

Daftar Mobil yang Cocok Buat Taksi Online, Segini Cicilan Per Bulannya

“Sebenarnya itu gimmick aja. Misalnya, kalau kamu enggak ikut traktir baso lah. Kayak gitu. Jadi tujuan utamanya, sebenarnya kita ingin semua terlibat dalam uji coba,” ujar Didi, Selasa, 12 Maret 2019.

Bahkan, Didi mengakui termasuk orang yang dikenai denda karena tidak menggunakan Grab. 

Sopir Taksi Online yang Todong Penumpang Wanita dan Minta Rp 100 Juta Ditangkap saat Tidur Pulas

“Kalau yang kena sih saya termasuk orang yang kena denda Rp100 ribu, diserahkan ke Pak Hasan, Kasubbag Umum Kepegawaian, nanti ini dibelikan pohon untuk ditanam,” terangnya.

Menurutnya, uji coba yang diberlakukan selama lima hari sejak Senin 11 Maret 2019 ini untuk mematangkan program carpooling bagi masyarakat Kota Bandung untuk mengoptimalkan layanan transportasi. 

Viral Curhat Penumpang Dipaksa Transfer Uang Rp100 Juta oleh Driver Taksi Online

“Tujuan uji coba itu kita ingin mendapatkan layanan dari carpooling yang diinginkan oleh masyarakat. Jadi nanti apa kurangnya, apa yang harus diperbaiki untuk umpan balik itu,” ujarnya.

“Ini hanya uji coba, uji coba hanya di dishub yang berkantor di Gedebage, bukan ASN keseluruhan. Kemarin banyak yang ramai karena dianggap sudah implementasi, ini uji coba,” tambahnya. 

Diketahui, carpooling merupakan rencana strategis dalam upaya mengatasi kemacetan. Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) ditentukan bahwa sharing kendaraan 25 persen menggunakan transportasi publik selama lima tahun ke depan. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya