Istri Gubernur Sumbar Sebut Tak Terbukti Langgar Pidana Pemilu

Ilustrasi pemilu.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA – Nevi Zuairina, istri Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno lepas dari jeratan pelanggaran tindak pidana pemilihan umum, terkait dugaan berkampanye di tempat pendidikan dengan melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Caleg Gerindra Ajukan Sengketa Pileg Tanpa Lawyer, Berharap Dapat Mukjizat

Nevi yang juga calon legislatif dari PKS pada Daerah Pemilihan (Dapil) II Sumbar itu, sempat dilaporkan kepada Bawaslu. Sebab, dia dianggap berkampanye di SMKN 2 Guguak, Kabupaten 50 Kota, dengan membagi-bagikan bahan kampanye dalam bentuk kartu nama, pada 31 Januari 2019 lalu.

"Bawaslu Kabupaten Lima Puluh Kota telah menyatakan dengan tegas bahwa saya tidak bersalah dan tidak terbukti melanggar unsur pidana pemilu pasal 280 ayat “h” junto pasal 521 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dengan status laporan tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan," kata Nevi melalui keterangan resmi, Kamis, 14 Maret 2019.

Sesama Caleg PAN Gugat Hasil Pileg di Dapil Jawa Timur 1

Dengan tidak terbukti melanggar, Nevi mengucapkan terima kasih dan apresiasi tinggi kepada Bawaslu dan Sentra Gakkumdu Kabupaten Lima Puluh Kota. "Alhamdulillah, berkat kerja keras dan profesionalisme Bawaslu dan Sentra Gakkumdu Lima Puluh Kota, akhirnya kebenaran terkuak dan saya dinyatakan tidak bersalah melanggar aturan pemilu," ujar Nevi.

Sejak awal, Nevi menegaskan, dia telah berkomitmen untuk selalu mengikuti aturan pemilu. Dia tidak akan pernah berkampanye di sekolah, di rumah-rumah ibadah dan fasilitas pemerintah lainnya. 

Tidak Hadir, MK Sebut Caleg Gerindra dan Nasdem Tidak Serius: Dianggap Tidak Dilanjut Lagi

"Saya juga berpesan, agar ASN menjaga netralitasnya dalam sistem kampanye Pemilu. Dilarang menjadi tim sukses apalagi mengkampanyekan kandidatnya," ujar Nevi.

Gedung Mahkamah Konstitusi

Caleg PKS Ngadu ke MK, Suara Diambil Rekan Satu Partai

Calon legislatif (caleg) dari PKS, Antika Roshifah Fadilla menghadapi sengketa Pileg 2024 seorang diri tanpa didampingi kuasa hukum.

img_title
VIVA.co.id
30 April 2024