Oknum Caleg PKS Pencabul Anaknya Terancam Pasal Berlapis

Bendera Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Sumber :
  • Twitter.com/@PKSejahtera

VIVA – Oknum calon legislatif dari Partai Keadilan Sejahtera nomor urut 4 untuk daerah pemilihan Pasaman Barat 3, Sumatera Barat berinisial "AH" yang tega mencabuli “CA” (17 tahun), anak kandungnya sendiri sejak usia 10 tahun, terancam pasal berlapis.

img_title Ayah Kandung di Maluku Ditangkap Polisi Atas Dugaan Pencabulan Anak

Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, AH tak hanya melakukan perbuatan asusila terhadap anak kandungnya. Namun, juga melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Tersangka dijerat dengan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 46 jo Pasal 8 huruf a UU No.23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kita juga akan menjeratnya dengan pasal tentang KDRT," kata Kapolres Pasaman Barat, AKBP Iman Pribadi Santoso, Senin 18 Maret 2019.

img_title Eks Kapolres Ngada Jalani Sidang Perdana Kasus Pencabulan Anak, Digelar Tertutup

Selain itu, Iman menjelaskan, pihaknya saat ini juga tengah mendalami adanya indikasi korban-korban lain. Karena tersangka ini, selain caleg juga ternyata merupakan seorang guru ngaji di sejumlah mushala dan masjid di Pasaman Barat. 

"Masih kita dalami dulu. Kita periksa tersangka," kata Iman. 

img_title Buron 3 Tahun, Tersangka Kasus Pencabulan Anak di Serang Ditangkap Polisi

Sebelumnya, langkah pelarian "AH" terhenti, setelah ditangkap polisi pada Minggu siang, 17 Maret 2019. AH ditangkap tanpa perlawanan di kawasan Kecamatan Pauh, Kota Padang, Sumatera Barat, saat sedang memotong rambut dan menunggu mobil jemputan untuk melanjutkan petualangan pelarian dari kejaran aparat Kepolisian.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tertangkapnya AH, juga tak lepas dari peran sang istrinya sendiri berinisial "M". Sejak masuk dalam daftar pencarian orang, polisi meminta istrinya untuk melakukan komunikasi dan membujuk, agar tersangka segera kembali ke Sumatera Barat. 

AH sendiri dilaporkan oleh pihak keluarganya dengan tuduhan kekerasan seksual terhadap anaknya sendiri. Dalam laporan polisi yang masuk pada 7 Maret 2019, AH disebut-sebut telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak kandungnya. (asp)

Juru Bicara MA Yanto dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.

Total Hukuman Mario Dandy Usai Kasasi Ditolak MA: 18 Tahun Penjara Akumulasi Dua Kasus

Mahkamah Agung menyatakan total hukuman pidana penjara yang harus dijalani terdakwa Mario Dandy Satrio adalah selama 18 tahun, yang merupakan akumulasi dari dua perkara.

img_title
VIVA.co.id
26 November 2025
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut