KPK Tangkap Anggota DPR Terkait Suap Distribusi Pupuk

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap delapan orang, termasuk direksi perusahaan BUMN dan anggota DPR dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta, Rabu sampai Kamis dini hari 28 Maret 2019. Mereka ditangkap karena diduga terlibat dalam transaksi suap terkait distribusi pupuk.

KPU Tunggu Pengunduran Diri Wahyu Setiawan

"Transaksi ini, atau dugaan penyerahan uang tersebut, untuk diindikasikan terkait dengan distribusi pupuk yang menggunakan kapal. Jadi kami menduga adanya transaksi yang melibatkan sejumlah pihak terkait dengan distribusi pupuk yang menggunakan kapal," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkat, Kamis, 28 Maret 2019.

Berdasar informasi, perusahaan BUMN yang direksinya turut dibekuk KPK adalah PT Pupuk Indonesia. Adapun swasta yang diamankan berasal dari Humpuss Intermoda Transportasi, dan anggota DPR yang turut diciduk yakni anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Golkar.

Wahyu Setiawan Janji Tak Korupsi, Tepat Setahun Ditangkap KPK

Transaksi suap tersebut terkait kebutuhan distribusi pupuk yang diproduksi PT Pupuk Indonesia. Distribusi tersebut menggunakan kapal pihak swasta yang diduga merupakan milik Humpuss Intermoda Transportasi. 

"Diduga transaksi yang terkait dengan itu," ujarnya.

PDIP Bantah Menolak Digeledah KPK, Yasonna: Kita Taat Hukum

Selain menangkap delapan orang, dalam OTT ini, tim KPK juga menyita uang tunai yang diduga barang bukti suap. Dikatakan Febri, saat ini tim penyidik masih menghitung nominal uang yang terdiri dari pecahan Rupiah dan Dollar Amerika Serikat tersebut.

"Yang bisa disampaikan saat ini, ada pecahan atau dalam bentuk mata uang Rupiah dan Dollar yang kami amankan sebagai barang bukti dalam kasus ini," ujarnya. 

Febri menambahkan, para pihak yang ditangkap saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif di kantor KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Lembaga antikorupsi tersebut memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status perkara dan status hukum kedelapan orang itu.

Febri berjanji informasi lebih rinci mengenai OTT kali ini akan disampaikan dalam konferensi pers yang rencananya digelar hari ini. "Semoga bisa kita sampaikan lebih awal, sebelum 24 jam, karena  keputusan untuk status penanganan perkaranya harus ditentukan sebelum 24 jam terakhir," kata dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya