Berantas Korupsi, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Parpol Harus Berbenah

Ilustrasi-Kampanye pemberantasan korupsi.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA – Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari menyoroti kasus penangkapan terhadap politikus Golkar, Bowo Sidik Pangarso, dalam kasus dugaan suap kerja sama pengapalan produk Pupuk Indonesia. 

Keponakan Surya Paloh Mengaku Beli Mobil dari Tersangka Korupsi

Menurut dia, untuk memberantas korupsi harus membenahi sistem partai politik (parpol). "Kita perlu membenahi parpol, selama ini kita lupa membenahi pemainnya. Agar sistem politik berubah kita harus ubah sistem parpol, kepercayaan masyarakat kepada parpol jauh lebih dikhianati," kata Feri di acara Indonesia Lawyer Club di tvOne, dengan tema "Quo Vadis Pemilu Kita, Kejutan OTT KPK: Ratusan Ribu Amplop untuk 'Serangan Fajar'?" Selasa, 2 April 2019 malam.

Feri menilai, seluruh permasalahan yang ada muncul karena parpol tidak mau berbenah bersama. "Puncak permasalahan ada di tubuh partai, jadi partai harus ada niat. Selama ini parpol tidak ada niat untuk membenahi ketatanegaraan," ujarnya.

KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp1,1 Miliar dari Eks Pejabat Muara Enim

Menurut Feri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentu memiliki keterbatasan masuk ke dalam sistem parpol itu sendiri. Untuk itu, Badan Pengawas Pemilu diminta agresif dalam menindaklanjuti laporan yang ada. "KPK akan terbatas masuknya, Bawaslu harus bekerja maksimal, Bawaslu mestinya laporan harus ditindak cepat," katanya.

Gedung Kejaksaan Agung (Foto ilustrasi)

Kejagung Tahan Rennier Tersangka Kasus Korupsi Asabri

Penahanan terhadap Rennier sesuai dengan surat perintah Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus.

img_title
VIVA.co.id
13 Maret 2022