Dua Terdakwa Pembunuhan Satu Keluarga Dituntut Hukuman Mati

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tabbarani di Pengadilan Negeri Makassar.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Yasir (Makassar)

VIVA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tabbarani menuntut terdakwa kasus dugaan pembunuhan dan pembakaran satu keluarga di Makassar, Muhammad Ilham Agsari alias Ilho dan Sulkifli Amir alias Ramma, dengan hukuman mati.

Remaja di Mamuju Tikam Temannya 28 Kali hingga Tewas karena Kesal Sering Dibully

Setelah sempat tertunda lima kali, akhirnya pembacaan tuntutan itu digelar di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Supriyadi, di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis, 4 April 2019.

Dalam tuntutannya, jaksa menyebut perbuatan terdakwa yaitu Muhammad Ilham Agsari alias Ilho dan Sulkifli Amir alias Ramma mengakibatkan 6 nyawa melayang. Keduanya dianggap terlibat dalam pembakaran dan pembunuhan secara berencana. 

TNI-Polri Berhasil Tangkap Anggota KKB Pelaku Pembunuhan Danramil Aradide

"Seperti yang kami sampaikan di pengadilan tadi, terdakwa kami anggap melakukan pembunuhan secara berencana. Itu yang mendasari kami menuntut hukuman mati," ujar Tabbarani. 

Hal lain yang memberatkan bagi terdakwa, kata Tabbrani, adalah perbuatan keduanya sangat terstruktur, mulai dari membeli bensin, menunggu korban tertidur lalu membakar rumah korban.

Sagil Siswa SD Tinggi 2 Meter, YouTuber Korea Diajak ke Hotel hingga IRT di Garut Tewas Dibunuh

"Bukan hanya adanya kerugian seperti ada enam orang yang meninggal, tetapi juga kerugian materil. Ada 3 rumah yang terbakar," ujarnya.

Kedua terdakwa terancam hukuman mati usai didakwa pasal berlapis oleh jaksa dengan dakwaan primair Pasal 340 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. "Tanggal 9 nanti sidang pledoi, kita tunggu saja keputusan majelis hakim," ujar Tabbarani. 

Usai sidang, sejumlah keluarga korban yang hadir sempat mengejar para terdakwa. Beruntung terdakwa berhasil diamankan ke dalam mobil tahanan. "Kami sangat puas dengan tuntutan jaksa karena tidak ada lagi hukuman lebih berat dari ini," kata keluarga korban, Amiruddin saat dikonfirmasi.

Kasus pembakaran keluarga di Jalan Tinumbu, Kecamatan Bontoala, Makassar, Agustus 2018 lalu ini sempat menjadi perhatian, di mana melibatkan seorang bandar narkoba di dalamnya. Kedua terdakwa yaitu Muhammad Ilham Agsari alias Ilho dan Sulkifli Amir alias Ramma terlibat dalam aksi pembakaran yang dikomandoi oleh Daeng Ampuh dari balik penjara pada 4 Agustus 2018 lalu. 

Namun, pada Senin, 22 Oktober 2018 lalu, Daeng Ampuh ditemukan meninggal dunia dalam ruang isolasi Lapas Kelas I Makassar. Kasus pembakaran yang ia rencanakan diketahui menewaskan enam orang, yakni, Fahri alias Desta, Sanusi (70), Bondeng (65), Musdalifa (40), Ijas (5) dan Namira (21). Semuanya diketahui satu keluarga. (mus)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya