Irwandi Yusuf Divonis 7 Tahun, KPK Ajukan Banding

Gubernur Irwandi Yusuf
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terhadap Gubernur nonaktif Aceh, Irwandi Yusuf. 

Saksi Sebut SYL Palak Pejabat saat Kunjungan ke Brazil Hingga Amerika Serikat

Irwandi sebelumnya divonis 7 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti menerima suap dan gratifikasi. Namun putusan itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa yakni 10 tahun penjara.

"Kami memutuskan mengajukan banding terhadap vonis Irwandi," kata Jaksa Ali Fikri dikonfirmasi media, Jumat, 12 April 2019.

Mantan Anak Buah SYL: Food Estate Jadi Kendala BPK ke Kementan Terbitkan WTP

Pada perkara Irwandi, Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis dia terbukti bersalah dan berlanjut melakukan tindak pidana korupsi. Majelis hakim menyebut, Irwandi terbukti menerima suap sebesar Rp1,05 miliar dari Bupati Bener Meriah Ahmadi, terkait pengalokasian Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) 2018.

Selain itu, Irwandi juga dinilai terbukti menerima gratifikasi selama menjabat sebagai Gubernur Aceh periode 2017-2022 sebesar Rp 8,71 Miliar dan dari Board of Management PT Nindya Sejati sebesar Rp32,45 Miliar. Majelis juga mencabut hak politik mantan kombatan GAM itu selama tiga tahun setelah menjalani pidana pokoknya. (mus)

Pejabat Kementan Ungkap Pernah Buat Perjalanan Dinas Fiktif Atas Perintah SYL
Febri Diansyah dan Rasamala Usai Diperiksa Penyidik KPK

Kata Pimpinan KPK soal Jaksa Bakal Hadirkan Pengacara Febri Diansyah di Sidang SYL

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki rencana akan memanggil pengacara Febri Diansyah, dalam sidang kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo

img_title
VIVA.co.id
10 Mei 2024