Suap Dana Hibah, Tiga Anak Buah Menpora Imam Nahrowi Segera Diadili

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi (tengah) memberikan keterangan kepada media tentang OTT yang dilakukan oleh KPK terkait dana hibah Kemenpora ke KONI, di gedung Kemenpora, Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi merampungkan berkas penyidikan kasus dugaan suap dana hibah dari Kemenpora kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) yang kini menjerat Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora, Mulyana.

Menpora Dito Beri Kabar Baik, Arab Saudi Komitmen Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20

Selain Mulyana, tim penyidik juga telah merampungkan berkas penyidikan dua tersangka lainnya kasus ini, yakni pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo dan staf Kempora Eko Triyanto.

Dengan begitu, ketiganya segera diadili atas kasus suap tersebut.

Kisruh Nobar Timnas Indonesia U-23 Dilarang, Begini Respons Kemenpora

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan berkas penyidikan Mulyana dan kedua tersangka lainnya telah dinyatakan lengkap alias P21. Tim penyidik kemudian melimpahkan berkas perkara, barang bukti dan ketiga tersangka ke tahap penuntutan atau tahap II.

"Penyidikan untuk tiga orang tersangka telah selesai. Hari ini dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke penuntutan (tahap 2)," kata Febri Diansyah melalui pesan singkat, Senin, 15 April 2019.

Pemerintah Instruksikan Seluruh Pemda Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Uzbekistan

Dengan pelimpahan ini, kata Febri, Jaksa KPK memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan terhadap ketiga tersangka. Rencana ketiga anak buah Menpora Imam Nahrawi itu akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Rencana sidang akan dilakukan di Jakarta," kata Febri.

Dalam mengusut kasus ini, tim penyidik telah memeriksa sekitar 20 saksi. Para saksi tersebut terdiri dari unsur Irjen Kempora, Ketua KONI pusat, Asisten Deputi III dan Asisten Deputi IV, PNS Kempora, Staf KONI dan karyawan swasta.

"Para tersangka sendiri sudah diperiksa sebagai saksi atau tersangka sekurangnya masing-masing sebanyak dua kali," kata Febri.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya