Jubir Bupati Talaud Pertanyakan Operasi Tangkap Tangan KPK

Bupati Kepulauan Talaud Provinsi Sulawesi Utara yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, Sri Wahyumi Maria Manalip mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

VIVA – Bupati Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, Sri Wahyumi Maria Manalip kini resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sri dicokok KPK dalam operasi tangkap tangan atau OTT.

OTT Bupati Kepulauan Meranti, KPK Juga Tangkap Puluhan Pejabat Pemkab

Juru Bicara Keluarga Bupati Talaud, Jimmy Robert Tindi memberikan pernyataan bahwa OTT terhadap Sri Wahyumi prematur.

Ia mengatakan, Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang disangkakan terhadap Sri juga lemah. Sebab, sejauh ini, Sri diklaim tak menerima barang-barang yang disebut KPK.

KPK Dukung Luhut Tak Mau Sering-sering OTT, Asal..

“Sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 12 bahwa penyelenggara negara menerima sesuatu. Timbul pertanyaan apakah ibu bupati menerima sesuatu? Dan apakah barang yang dimaksud berada dalam penguasaan ibu bupati? Dan apakah benar bahwa barang tersebut akan diberikan pada ulang tahun?” ujar Jimmy di Manado, Kamis 2 Mei 2019.

Dia pun heran dengan pernyataan KPK dalam penetapan tersangka terhadap dua orang lainnya. Ia menyinggung penyebutan KPK terhadap tersangka BHL alias Benhurd Lalenoh yang disebut tim sukses Sri Wahyumi.

KPK Lelang Tas Balenciaga dan Anting Bermata Berlian Eks Bupati Talaud

“Kata ‘biar ibu senang’ merupakan kalimat ‘asumsi’ BHL. Pernyataan KPK bahwa BHL adalah Timses SWM menunjukkan bahwa KPK tidak secara konperehensif memahami masalah ini,” ujarnya menjelaskan.

Baca: Selain Bupati Talaud, KPK Tetapkan Dua Tersangka Lain

Kemudian, Jimmy mempersoalkan kode menurut KPK adalah sinyalemen terjadinya suap yaitu ‘DP TEKHNIS’. Padahal, dalam Bahasa Manado, istilah ini punya makna lain.

"DP TEKHNIS itu bukan uang muka, melainkan bisa diartikan ‘depe tekhnis’ atau tekhnisnya. Jadi jangan salah tafsir," kata Jimmy.

Sebelumnya, Bupati Talaud Sri Wahyumi dicokok KPK dalam operasi tangkap tangan pada Selasa pagi, 30 April 2019. Tak lama digiring ke kantor KPK di Jakarta, Sri ditetapkan sebagai tersangka suap revitalisasi pasar.

Selain Sri, KPK juga menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Benhur Lalenoh selaku anggota tim sukses bupati dan Bernard Hanafi dari swasta sebagai pengusaha. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya