Kasus E-KTP, KPK Akan Periksa Mantan Menkeu

Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriati
Sumber :
  • ANTARA/Andrea Asih

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil mantan Menteri Keuangan, Agus Martowardojo terkait perkara dugaan korupsi KTP elektronik atau e-KTP. 

INFOGRAFIK: Cara Buat KTP Digital

"Agus Martowardojo akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MN (Markus Nari)," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati melalui pesan singkat, Selasa 7 Mei 2019.

Agus Martowardojo sudah bolak-balik menjadi saksi dalam kasus korupsi e-KTP ini. Pemeriksaan Agus diduga, terkait landasan penganggaran proyek e-KTP yang berubah, dari Pinjaman Hibah Luar Negeri (PHLN) menjadi Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) murni.

Rektor UIN Jakarta Semprot Agus Rahardjo Soal e-KTP: Pak Agus Seharusnya Merespon Saat Itu

Selain Agus, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan anggota DPR Fraksi Golkar, Ahmadi Noor Supit. Dia juga akan diperiksa untuk melengkapi berkas Markus.  "Saksi Ahmadi Noor Supit, diperiksa untuk tersangka MN," kata Yuyuk. (asp)

Blanko kosong e-KTP sebelum diisi dengan data warga.

Pemprov DKI Siapkan 5 Juta Blanko e-KTP untuk Pemilih Pemula di Pilkada 2024

Ketersediaan blanko e-KTP beberapa bulan sebelum pencoblosan Pilkada 2024 bisa meminimalisasi penggunaan suket pemilih.

img_title
VIVA.co.id
28 April 2024