Niat Kerja di Abu Dhabi, TKW di Lombok Malah Dikirim ke Suriah

Pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Lombok.
Sumber :
  • VIVA/ Satria Zulfikar.

VIVA - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat meringkus dua pelaku yang diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Kedua pelaku bermodus merekrut tenaga kerja wanita (TKW) asal Lombok ke Abu Dhabi, Uni Emirat Arab, namun justru dikirim ke Damaskus, Suriah.

Cerita TKI Hong Kong Kena COVID-19 Ditelantarkan Majikan

Kedua pelaku masing-masing bernama Baiq Asmin dan Baiq Hafizahara. Keduanya mengirim TKW asal Lombok Barat, Siti Hadijah, ke Damaskus.

Kasubdit IV PPA Ditreskrimum Polda NTB, Ajun Komisaris Besar Polisi Ni Made Pujewati, mengatakan tersangka Baiq Asmin menawarkan Siti bekerja di Abu Dhabi dengan iming-iming gaji Rp6 juta per bulan. Korban kemudian dibawa ke Malang dan ditampung pada keponakannya bernama Baiq Hafizahara.

Kisah Perjalanan Para TKI Jadi Korban Kerja Paksa di Malaysia

"Namun kenyataannya korban tidak dikirim ke Abu Dhabi melainkan ke Damaskus Suriah, dan diberikan gaji per lima bulan sebesar Rp13,5 juta. Korban tidak menerima gaji selama delapan bulan," katanya di Mataram, Selasa, 7 Mei 2019.

Tidak hanya itu, korban di Damaskus, Suriah, juga mendapatkan kekerasan fisik. Dia kerap dipukul majikan.

Sebar Video Majikan Telanjang, TKI di Singapura Dibui 17 Bulan Penjara

AKBP Puje mengatakan dari pengiriman satu TKW, tersangka Baiq Asmin mendapatkan keuntungan Rp3 juta dari Baiq Hafizahara.

Perekrutan tersebut dilakukan tersangka pada 4 September 2015 silam. Korban dijemput sopir menuju rumah pelaku di Kuripan Lombok Barat. Korban kemudian dikirim ke Malang.

"Tiga minggu di Malang, korban ditampung di rumah Baiq Hafizahara tanpa pelatihan kerja. Kemudian diberangkatkan melalui Batam. Kemudian diberangkatkan menuju Kuala Lumpur melalui laut, selanjutnya dibawa menggunakan pesawat ke Damaskus," katanya.

Pada April 2017 korban melarikan diri dari rumah majikannya karena tidak kunjung mendapat gaji selama delapan bulan dan justru mendapatkan kekerasan fisik. Korban berlindung ke KBRI Damaskus. Pada 14 November 2018 korban diterbangkan ke Jakarta. Setelah itu korban bersama tiga TKW asal NTB lainnya dipulangkan ke kampung halamannya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya