Soal Tim Asistensi Hukum Menko Polhukam, Komnas HAM: Dibubarin Saja

Komisioner Komnas HAM, M Choirul Anam.
Sumber :
  • VIVA/Satria Zulfikar

VIVA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menilai Tim Asistensi Hukum yang dibentuk Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto sebaiknya dibubarkan saja.

Komnas HAM Persilahkan Bintang Emon Melapor

"Sudah lah dibubarin saja. Diulang. Tim ini harus dievaluasi," ujar Komisioner Komnas HAM, M Choirul Anam, di Kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhari, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat 10 Mei 2019.

Sebab, tugas tim ini dinilai mengintervensi penegakan hukum. Anam menjelaskan, struktur tim tersebut diisi oleh kapolri, jaksa Agung, dan beranggotakan direktur di Badan Reserse Kriminal Polri, yang mana secara tidak langsung keputusan tim pasti ditindaklanjuti oleh kepolisian. Alhasil, tim nantinya akan mengambil alih tugas penyelidikan dan penyidikan.

Komnas HAM Sayangkan Ulah Buzzer Membullying Bintang Emon

Meski begitu, Komnas HAM menilai wajar kalau pembentukan tim dari aparatur Polri, lantaran memang tugas penegakan hukum ada di mereka. Menurutnya, mungkin Polri membutuhkan bantuan agar cepat memproses banyaknya juga kasus yang harus mereka tangani. 

"Kalau surat ini dikeluarkan kapolri, kita malah mafhum. Mungkin kapolri butuh dukungan untuk mempercepat proses dan sebagainya. Dukungan untuk penegakan hukum, silakan. Tapi karena ini oleh Kemenkopolhukam, pendekatannya jadi politik. Jadi politik memaksakan penegakan hukum," kata dia.

Komnas HAM: Darurat Sipil Keliru, RI Darurat Pelayanan Kesehatan

Untuk itu, pembentukan tim ini dirasa memang menkopolhukam hendak menarik persoalan ini menjadi persoalan politik. Padahal, seharusnya hal ini dihindari lantaran penegakan hukum nantinya ditakuti jadi tidak independen atau bisa disebut akan muncul kriminalisasi. 

"Karena seharusnya kalau memang kebutuhannya adalah penegakan hukum, cukup oleh kepolisian saja," ujarnya. 

Sebelumnya, Menko Polhukam Wiranto menyampaikan akan membentuk tim pengkaji yang berperan mengkaji tindakan yang melanggar hukum. Wiranto menyebut tim ini merupakan kesimpulan dari rapat koordinasi terbatas di kantornya, Senin, 6 Mei 2019.

"Dan, tim ini lengkap, dari para pakar hukum tata negara, para profesor, doktor berbagai universitas sudah saya undang. Sudah saya ajak bicara," kata Wiranto.

Menurutnya, tim ini dibentuk karena tak bisa membiarkan potensi ancaman terhadap pemerintahan yang masih sah. Ia pun menyebut ancaman itu seperti hujatan dan cercaan terhadap Presiden Joko Widodo, sebagai kepala negara yang masih berlaku hingga Oktober 2019.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya