- ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
VIVA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode Muhammad Syarif, mengakui penanganan kasus dugaan suap pengadaan mesin dan pesawat PT Garuda Indonesia sempat jalan di tempat alias mandek. Hal itu disebabkan karena bukti-bukti dimiliki KPK berbahasa asing.
"Bukti yang kami dapatkan itu berkasnya tebal, habis itu semua bukti-buktinya dalam bahasa Inggris. Kalau bahasa Indonesia, sebenarnya sudah lama jadi (kelar)," ujar Laode ketika dikonfirmasi awak media di kantor KPK, HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu, 15 Mei 2019.
Selain bukti-bukti banyak berbahasa asing, lanjut Laode, penanganan kasus ini juga digelar bersama-sama dengan penegak hukum Inggris, Chief Financial Officer dan Corrupt Practices Investigation Bureau Singapura.
"Jadi harus diterjemahkan kan bukti-buktinya itu. Ini investigasi bersama CFO dan CPIP Singapura," kata Laode.
Laode berdalih, karena itu, dua tersangka kasus ini, yakni mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, dan petinggi PT Mugi Rekso Abadi (MRA), Soetikno Soedardjo, belum ditahan KPK.
"Ya belum ditahan, kenapa enggak ditahan sekarang? Karena ada batas waktu penahanan, enggak boleh lebih dari waktu tertentu," ujar Laode.
Meski molor, Laode optimistis kasus itu segera dilimpahkan ke pengadilan sebelum berganti pimpinan KPK.