Banyak Berkas Berbahasa Inggris, Kasus Garuda Indonesia Sempat Mandek

Wakil Ketua KPK Laode M. Syarief
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode Muhammad Syarif, mengakui penanganan kasus dugaan suap pengadaan mesin dan pesawat PT Garuda Indonesia sempat jalan di tempat alias mandek. Hal itu disebabkan karena bukti-bukti dimiliki KPK berbahasa asing.

KPK Periksa Keponakan Surya Paloh

"Bukti yang kami dapatkan itu berkasnya tebal, habis itu semua bukti-buktinya dalam bahasa Inggris. Kalau bahasa Indonesia, sebenarnya sudah lama jadi (kelar)," ujar Laode ketika dikonfirmasi awak media di kantor KPK, HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu, 15 Mei 2019. 

Selain bukti-bukti banyak berbahasa asing, lanjut Laode, penanganan kasus ini juga digelar bersama-sama dengan penegak hukum Inggris, Chief Financial Officer dan Corrupt Practices Investigation Bureau Singapura.

KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp1,1 Miliar dari Eks Pejabat Muara Enim

"Jadi harus diterjemahkan kan bukti-buktinya itu. Ini investigasi bersama CFO dan CPIP Singapura," kata Laode.

Laode berdalih, karena itu, dua tersangka kasus ini, yakni mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, dan petinggi PT Mugi Rekso Abadi (MRA), Soetikno Soedardjo, belum ditahan KPK. 

MAKI Minta KPK Tuntaskan Kasus Korupsi Kapal Tongkang

"Ya belum ditahan, kenapa enggak ditahan sekarang? Karena ada batas waktu penahanan, enggak boleh lebih dari waktu tertentu," ujar Laode.

Meski molor, Laode optimistis kasus itu segera dilimpahkan ke pengadilan sebelum berganti pimpinan KPK.

Ilustrasi Foto Firli Bahuri dan Karyoto (Sumber Majalah Tempo 26 November 2023)

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

Setelah mempertimbangkan semua bukti-bukti pelanggaran etik yang dilakukan Firli saya menyimpulkan Firli memang bukan pribadi yang berintegritas.

img_title
VIVA.co.id
8 Januari 2024