Polisi Jadwal Ulang Pemeriksaan Permadi dan Lieus Sungkharisma

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Syaefullah

VIVA – Politikus Partai Gerindra Permadi dan aktivis Lieus Sungkharisma tak memenuhi pemanggilan pemeriksaan sebagai saksi atas kasus dugaan makar. Seharusnya, keduanya dimintai keterangan, Selasa, 14 Mei 2019.

Viral Ucapan Gus Samsudin: Konten Tukar Pasangan Itu Dakwah, Saya Senang di Penjara

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengatakan, penyidik sudah menyiapkan panggilan kedua untuk keduanya guna dimintai keterangan di Bareskrim.

"Dari penyidik telah menyiapkan surat panggilan kedua," ujar Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 16 Mei 2019.

7 Pria Dieksekusi oleh Arab Saudi Gegara Tuduhan 2 Hal Mengerikan

Surat pemanggilan kedua, kata Dedi, dilayangkan pada Selasa lalu. Keduanya dijadwal ulang untuk diperiksa pada Jumat, 17 Mei 2019. "Akan dipanggil kembali pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2019, pukul 09.00 WIB," ujarnya.

Sebelumnya, aktivis Lieus Sungkharisma dan politikus Partai Gerindra Permadi akan diperiksa terkait kasus dugaan makar. Keduanya diperiksa sebagai saksi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 14 Mei 2019.

Jadi Relawan Prabowo, Eks Kapolda Metro Era Presiden Gus Dur Tak Khawatir Diserang Isu Makar

Dari surat keterangan pemeriksaan, Permadi akan diperiksa pada pukul 13.00 WIB. Dalam pemeriksaan tersebut, Permadi akan diperiksa dalam perkara tindak pidana penyebaran berita hoax dan atau makar, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan atau 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 107 Jo Pasal 110 Jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 163 Bis Jo Pasal 107 KUHP.

Selain Permadi, polisi juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Lieus. Pemeriksaan Lieus sebagai saksi terlapor pukul 10.00 WIB.

Dalam pemeriksaan tersebut, Lieus disangka dengan Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15, Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis jo Pasal 107.

Keduanya kompak tidak hadir dalam pemeriksaan. Untuk Permadi, ia mengaku sudah memberitahu pihak kepolisian bahwa dirinya meminta penundaan pemeriksaan lantaran ada rapat di MPR.

Sementara itu, Lieus mengatakan masih mencari pengacara untuk mendampinginya dalam pemeriksaan. Ia ingin meminta Yusril Ihza Mahendra untuk mendampingi dia dalam perkara ini.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya