Dhani Berharap Bisa Lebaran di Rutan Jakarta

Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik Ahmad Dhani Prasetyo (kiri) mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Didik Suhartono

VIVA – Keinginan terdakwa pencemaran nama baik dalam vlog berujar idiot, Ahmad Dhani Prasetyo, berlebaran dengan keluarga besarnya di Rutan Cipinang, Jakarta, bisa jadi tak terkabul. Hal ini, karena Kejaksaan memerlukan surat penetapan dari hakim yang menangani Dhani dalam perkara ujaran kebencian yang kini bergulir di Mahkamah Agung untuk keperluan pemindahan.

Islamofobia di AS Mencapai Rekor Tertinggi Sejak Tahun 2023 Akibat Perang Israel di Gaza

Diketahui, Dhani berstatus tahanan dalam perkara ujaran kebencian yang ditangani Pengadilan Negeri Jakarta. Hingga perkara itu bergulir di tingkat kasasi di MA, saat ini penahanan Dhani masih diperpanjang. Sejak awal Februari 2019, penahanannya dipindah dari Rutan Cipinang, Jakarta, ke Rutan Medaeng di Sidoarjo, Jawa Timur.

Dhani dipindah ke Surabaya, karena harus menjalani sidang dalam perkara pencemaran nama baik dalam vlog berujar idiot di PN Surabaya. Perkara itu sudah mendekati klimaks. Tinggal agenda putusan yang akan digelar sehabis Lebaran, yakni pada 11 Juni 2019 mendatang.

Uskup Agung Kritik Definisi Ekstremisme Baru di Inggris Menyasar Komunitas Muslim

Nah, pada sela-sela menunggu sidang putusan, Dhani melalui pengacaranya memohon kepada majelis hakim agar dipindah ke Rutan Cipinang, Jakarta. Alasannya, ingin berlebaran dengan keluarga besarnya.

Anggota tim penasihat hukum Dhani, Sahid mengatakan, akan menyampaikan berita acara permohonan pemindahan penahanan kliennya ke Kejari Surabaya pada Jumat besok, 17 Mei 2019.

Anti-Islam Meningkat Pesat di India Gegara Ini

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Richard Marpaung mengatakan, soal penahanan, Kejaksaan hanya sebagai pelaksana putusan atau penetapan pengadilan, termasuk dalam perkara Dhani. Tanpa itu, sangat mungkin jaksa tak memindahkan penahanan Dhani.

"Jaksa hanya melaksanakan penetapan hakim," katanya kepada VIVA pada Kamis 16 Mei 2019.

Pendapat berbeda disampaikan Sahid. Menurutnya, status Dhani dalam perkara pencemaran nama baik adalah dipinjam atau bon. Karena itu, Kejari Surabaya, tak memerlukan surat penetapan dari pengadilan untuk memindahkan Dhani dari Rutan Medaeng ke Rutan Cipinang.

"Sidangnya kan tinggal putusan saja, makanya kami mengajukan permohonan agar dikembalikan (ke Rutan Cipinang)," katanya. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya