Maling Hape, Tiga PNS dan Satu Honorer Ditangkap Polisi

Polisi tangkap PNS yang mencuri handphone di Jambi.
Sumber :
  • VIVA/ Syarifuddin Nasution.

VIVA - Tiga orang PNS Kemenkumham Jambi dan satu honorer ditangkap Polsek Kotabaru karena nekat maling belasan handphone di dalam gudang kantor Rupbasan, Jambi, Senin, 27 Mei 2019.

Tak Punya Duit Buat Open BO, Pedagang Siomay Kalap Curi 675 Celana Dalam Wanita

Tiga orang PNS Kemenkumham yakni Aldinando (32), warga Perumahan Pinang Merah RT 7 Kelurahan Bagan Pete Kecamatan Alam Barajo, Jambi, Nike Febri Yuza (32), warga Jalan Yulius Usman RT 19 Kelurahan Pematang Sulur, Kecamatan Telanaipura, Jambi, Deddy Purnama (32), warga Desa Mekar Jaya RT 10 Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi dan satu honorer bernama Jhon Hendrik (36), warga Perumahan Pinang Merah Permata Biru RT 18 Kelurahan Bagan Pete Kecamatan Alam Barajo, Jambi.

Informasi yang dihimpun VIVA, penangkapan tiga PNS berawal dari hilangnya barang bukti sitaan hape di dalam gudang kantor Rupbasan Jambi dan pihak Rupbasan melaporkan ke Kadiv Kemenkumham Jambi. Setelah itu Kadiv Kemenkumham langsung melaporkan ke Polsek Kotabaru Jambi.

Pencurian TBS Kelapa Sawit Makin Marak, Gapki: Ganggu Iklim Investasi

Kapolsek Kotabaru Jambi AKP Andi Julkifli membenarkan ada tiga PNS dan satu honorer ditangkap karena maling hape dan langsung jadi tersangka.

"Benar tiga PNS Kemenkumham dan satu honorer Kemenkumham yang saat ini sudah jadi tersangka," ujar Andi, Senin, 27 Mei 2019.

Video Aksi Pencuri Gasak Spion Mobil yang Parkir di Garasi

Andi Julkifli menyebutkan, keempat tersangka merupakan penjaga gudang barang bukti sitaan Kemenkumham di kantor Rupbasan, Jambi. Namun, para pegawai lainnya heran tembok gudang jebol dan banyak jejak kaki di dalam gudang. Atas kecurigaan itu, Kemenkumham langsung melaporkan ke Polsek Kotabaru.

"Empat tersangka mengaku ke Kadiv Kemenkumham Jambi kalau mereka mengambilnya mencapai belasan dan hasilnya dijual melalui internet," kata Andi menambahkan.

Dia menyebutkan hasil dijual para tersangka akan dibagikan ke empat orang namun penadah saat ini masih dalam pencarian. "Untuk hukuman ke empat tersangka akan dijerat 6 tahun penjara.” (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya