BW Jadi Tim Hukum Prabowo-Sandi di MK, Anies: Dia Tak Digaji TGUPP

Gubernur DKI Anies Baswedan.
Sumber :
  • VIVA/Eduward Ambarita

VIVA – Nama mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi yang saat ini menjabat sebagai salah satu Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan atau TGUPP, Bambang Widjojanto alias BW sempat menjadi polemik di tengah masyarakat.

Isu Duet Anies-Ahok di Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Aja

Setelah, BW memutuskan untuk menjadi Tim Hukum Pasangan Calon Presiden nomor urut 02, Prabowo-Sandiaga Uno dalam mengajukan gugatan sengketa pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Menanggapi hal itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan soal posisi BW yang saat ini menjadi salah satu kuasa hukum pasangan Prabowo-Sandiaga Uno.

Anies Beri Tanggapan Begini atas Pernyataan Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic'

Menurut Anies, BW telah mengajukan cuti selama satu bulan terakhir ini. Dengan demikian, lanjut Anies, BW tidak menerima gaji sebagai pejabat TGUPP selama dirinya menjadi tim kuasa hukum pasangan Prabowo-Sandiaga Uno.

"Dia cuti. Kalau cuti di luar tanggungan. Tidak digaji (sebagai TGUPP)," kata Anies Baswedan di Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu 29 Mei 2019.

Didatangi Warga Diminta Maju Lagi di Pilgub DKI, Anies Jawab "Izinkan Berpikir Sejenak"

Ketika disinggung masa cuti BW berakhir sampai kapan, Anies berkilah masih belum mengetahui kapan pengajuan masa cuti yang bersangkutan. Menurutnya, jika yang bersangkutan masih membutuhkan penambahan waktu cuti, BW dapat menambah kembali pengajuan cutinya.

"Kalau lebih lama, beliau tinggal ngajuin lagi. Kan, beliau ngajuinnya seperti itu," ujarnya.

Untuk diketahui, beberapa waktu lalu Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Uno telah mengajukan gugatan sengketa hasil rekapitulasi suara pemilihan presiden (Pilpres) ke MK.

Dalam proses itu, BPN telah membentuk tim hukum secara khusus yang diketuai Bambang Widjojanto untuk melawan tim hukum KPU RI dan pihak terkait yaitu tim hukum pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya