Logo BBC

Fakta-fakta di Balik Kasus Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan

Mantan Dirut PT Pertamina, Karen Agustiawan memeluk kerabatnya usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/6). - Antara/MUHAMMAD ADIMAJA
Mantan Dirut PT Pertamina, Karen Agustiawan memeluk kerabatnya usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/6). - Antara/MUHAMMAD ADIMAJA
Sumber :
  • bbc

"Menyatakan terdakwa Karen Agustiawan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan dakwaan primer dan subsider," kata Anwar membacakan pendapat berbeda dalam dalam sidang vonis Karen.

Anwar meyakini Karen sebagai Direktur Utama Pertamina atau Direktur Hulu Pertamina memutuskan investasi blok Basker Manta Gummy (BMG) bersama direksi lainnya. Keputusan dalam investasi tersebut diambil secara kolektif kolegial.

"Pada saat terdakwa Karen Agustiawan menjabat sebagai Dirut Pertamina atau Direktur Hulu Pertamina yaitu memutuskan bersama-sama dengan direksi Pertamina lainnya untuk melakukan investasi participating interest (PI) blok BMG Australia, di mana keputusan diambil kolektif kolegial," jelas Anwar.

Selain itu, menurut Anwar, bisnis minyak dan gas memang berisiko tinggi karena tidak ada yang bisa menentukan cadangan minyak di tengah laut secara pasti.

"Meski keputusan sudah dibuat secara hati-hati, tetap tidak ada kepastian cadangan minyak di bawah laut dan kemungkinan kegagalan tetap ada," papar Anwar.

Meski demikian, majelis hakim tetap menyatakan Karen bersalah. Dia divonis delapan tahun lebih rendah dari tuntutan yang dilayangkan jaksa. Jaksa sebelumnya menuntut Karen divonis 15 tahun penjara.

Bagaimanapun, oleh majelis hakim, Karen dinyatakan tidak terbukti menikmati uang terkait tindak pidana korupsi dalam investasi Pertamina.