KPK Kembali Periksa 2 Calon Rektor UIN terkait Kasus Rommy

Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan, M. Romahurmuziy, jadi tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa dua calon rektor Universitas Islam Negeri (UIN) terkait kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).

KTM Mahasiswa hingga KTA Alumni Universitas Udayana Bakal Bisa Buat Transaksi Keuangan

Mereka yakni Farid Wajdi Ibrahim selaku Rektor UIN Ar-Raniry Banda Aceh periode 2014-2018 dan Syahrizal selaku Guru Besar UIN Ar-Raniry. Keduanya diketahui merupakan calon rektor UIN Ar-Raniry untuk periode 2018-2023.

"Saksi Farid Wajdi Ibrahim dan Syahrizal akan diperiksa untuk tersangka RMY (Romahurmuziy)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 18 Juni 2019. 

Prof Marsudi Dilantik Jadi Rektor Universitas Pancasila Periode 2024-2028

KPK menduga Rommy yang merupakan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan sekaligus anggota DPR RI, juga terlibat praktik suap pengisian jabatan rektor di sejumlah universitas yang berada di bawah naungan Kemenag. 

Kendati demikian, sampai saat ini Rommy baru dijerat karena terima suap dari Kepala Kantor Kemenag Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi, dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin.

Baliho Rektor UMT Maju Pilkada Kota Tangerang Dirusak OTK, Relawan Geram

Pada Senin, 17 Juni 2019, KPK juga telah memanggil tujuh orang calon rektor UIN maupun IAIN di sejumlah daerah.

IPDN Gelar Latihan Integrasi Taruna Wreda Nusantara (Latsitardanus)

Meniti Perjalanan dari Kelas Hingga Lapangan, Praja IPDN dalam Latsitardanus 2024

Rektor IPDN, Hadi, berharap peserta dapat menjalankan kegiatan ini dengan ikhlas, sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab.

img_title
VIVA.co.id
6 Mei 2024