Ratna Sarumpaet: Sanksi Sosial Sebagai Pembohong Telah Hancurkan Saya

Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet (kiri) bersama kuasa hukumnya.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Nalendra

VIVA – Terdakwa kasus berita berita bohong atau hoax, Ratna Sarumpaet meyakini dirinya tak melakukan tindak pidana informasi bohong. Ratna menegaskan ia tak ada maksud membuat keonaran di masyarakat.

Usai Bebas, Ratna Sarumpaet Akan Rilis Buku dan Buat Film

"Saya tekankan kembali bahwa tidak ada maksud saya membuat keonaran atau kekacauan di kalangan masyarakat. Apalagi bermaksud untuk menimbulkan rasa permusuhan di kalangan rakyat, individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA," kata Ratna di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 18 Juni 2019.

Ratna malah mempertanyakan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum yang telah menuntut enam tahun penjara karena telah membuat onar di masyarakat.

Ratna Sarumpaet Akui ‘Salah’ Masuk Tim Prabowo

"Saya tidak mengerti keonaran seperti apa yang dimaksud JPU yang telah terjadi akibat kebohongan saya," katanya.

Ia menjelaskan keonaran yang dia diketahui adalah terjadinya kerusuhan atau amukan massa yang hanya bisa dihentikan aparat kepolisian. Contohnya seperti peristiwa Mei 1998, di mana ada korban jiwa, terjadi benturan fisik, dan fasilitas umum yang dirusak.

Ratna Sarumpaet Tak Menyangka akan Bebas Cepat

"Pertanyaan saya, lalu di mana dan pada saat kapankah telah terjadi kerusuhan akibat kebohongan saya?" katanya.

Dia menuturkan, kebohongan yang ia lakukan sangat jauh dari menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.

"Kebohongan yang saya lakukan sangat bersifat pribadi dan disampaikan hanya kepada orang-orang terdekat saya dan beberapa orang kawan," tuturnya.

Maka, ia kembali menegaskan, tak ada sedikit pun narasi atau kata-kata yang dapat menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan individu. Bagi dia, tuntutan jaksa dinilai berlebihan.

"Jadi, menurut saya adalah berlebihan apabila Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaan dan tuntutannya menilai apa yang saya lakukan telah menerbitkan keonaran karena sama sekali tidak ada satu unsur pun yang terjadi sebagaimana yang telah saya contohkan di atas," katanya.

Lanjutnya, ia mengatakan, sulit sekali bagi dirinya untuk memahami JPU mendakwanya dengan pasal yang tidak sesuai. Ia tak menampik begitu luar biasa berat dampak yang dirasakannya secara pribadi seperti sanksi sosial.

"Saya mengakui bahwa sebagai aktifis demokrasi dan seniman yang selalu menyuarakan kemanusiaan, kebohongannya itu merupakan perbuatan terbodoh yang saya lakukan selama hidup saya. Dan akibat kebohongan itu, saya menerima sanksi sosial yang luar biasa berat dari masyarakat," tuturnya.

Bagi Ratna, sanksi sosial dari masyarakat yang sudah didapatkannya sudah berat. Namun, ia menerima hal tersebut sebagai konsekuensi.

"Saya dianggap sebagai ratu pembohong. Sanksi sosial sebagai pembohong itu telah menghancurkan nama baik dan reputasi saya, mengakhiri perjuangan-perjuangan saya. Dan, saya menerima semuanya sebagai konsekuensi dari perbuatan saya yang telah mengecewakan banyak orang," ujar pegiat sosial itu. (ren)

Foto: VIVA/Aiz Budhi

Soal Ratna Sarumpaet, yang Baru Bebas dari Penjara karena Kasus Hoax

Ratna Sarumpaet bebas dari penjara setelah 15 bulan dipenjara.

img_title
VIVA.co.id
28 Desember 2019