Tim Advokasi Minta Pemeriksaan Kasus Novel Mengerucut pada Pelaku

Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Indonesia melakukan aksi solidaritas pada Peringatan dua tahun kasus kekerasan terhadap Novel Baswedan di depan gedung KPK, Jakarta, Kamis, 11 April 2019.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA – Tim advokasi Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, Yati Anggraeni masih menuntut supaya Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) bentukan Kapolri Tito Karnavian bisa mengungkap peran oknum Polri yang diduga terlibat penyiraman air keras terhadap Novel pada April 2017 silam.

Firli Bahuri Kirim Surat ke Jokowi Nyatakan Mundur Jadi Ketua KPK, Novel: Modus Lama!

"Kami harap tim gabungan pencari fakta bisa sampaikan secara spesifik siapa aktor yang terkait dalam peristiwa ini, jika ada dugaan terkait dengan oknum atau pihak institusi kepolisian, Polri harusnya bisa ditindaklanjuti dengan cepat," kata Yati di kantor KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 20 Juni 2019.

Untuk itu, pada pemeriksaan dilakukan TGPF terhadap Novel siang ini, diharapkan ada hasilnya, bukan hanya memenuhi formalitas penyidikan seperti yang sudah-sudah.

Novel Baswedan Minta Firli Bahuri Segera Ditahan setelah Praperadilan Ditolak

Apalagi Novel pernah memberikan keterangan pasca peristiwa teror terjadi, bahkan saat posisi Novel masih menjalani pengobatan di Singapura. Sementara kasus ini masa saja 'gelap' selama 800 hari pasca peristiwa terjadi.

"Jangan sampai pertemuan (pemeriksaan) ini hanya formalitas yang kedua, bukan mengulangi materi-materi yang sudah disampaikan sejak proses pemeriksaan di Singapura," kata Yati.

Novel Baswedan Heran Alex Marwata Hadir Jadi Saksi Praperadilan Firli Bahuri

Sebelumnya, Tim Kuasa Hukum Novel Baswedan mengungkapkan bahwa Tim Gabungan bentukan Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyebut ada keterlibatan pihak jenderal Kepolisian terkait kasus penyiraman air keras kepada kliennya.

Novel Baswedan, Sarasehan Budaya Dua Tahun Novel

Omongan Lawas Novel Baswedan soal Karma Firli Bahuri: Tak Usah Dibalas, Nanti Jatuh Sendiri

Dewas KPK menjatuhkan sanksi pelanggaran kode etik berat terhadap Firli Bahuri, yakni diminta mengundurkan diri dari pimpinan KPK

img_title
VIVA.co.id
28 Desember 2023