Yasonna Laoly Dipanggil KPK Terkait Kasus E-KTP

Yasonna Laoly.
Sumber :
  • Edwin Firdaus.

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H Laoly terkait kasus e-KTP. Dia tiba di kantor KPK sekira pukul 10.00 pagi ini.

DJKI: Indonesia Miliki Potensi Tinggi Transaksi Kopi dan Rempah-rempah

Yasonna akan dimintai keterangannya dalam kapasitas sebagai mantan pimpinan Komisi II DPR, sesuai waktu proyek e-KTP bergulir. 

"Yasonna H Laoly akan dimintai keterangannya selaku saksi untuk melengkapi berkas tersangka MN (Markus Nari)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah lewat pesan singkat, Selasa, 25 Juni 2019. 

Peringatan Hari Musik Nasional: DJKI Dukung Kesejahteraan Musisi

Selain Yasonna, KPK juga memanggil mantan anggota DPR, Taufiq Effendi. Mantan menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi itu juga akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk perkara e-KTP. 

"Arif Wibowo (anggota DPR-RI periode 2014-2019) juga dipanggil bersamaan dengan Taufiq Effendi sebagai saksi," ujar Febri. 

Menkumham Terima Penghargaan dari Pemerintah Filipina

Pada Senin kemarin, penyidik memeriksa mantan Ketua Banggar DPR, Melchias Marcus Mekeng, terkait kasus e-KTP. Ketua Fraksi Golkar di DPR itu pun diperiksa sebagai saksi untuk koleganya di DPR, Markus Nari.

Selain itu, KPK memanggil mantan pimpinan Komisi II DPR, Chairumman Harahap dan Agun Gunandjar Sudarsa terkait perkara sama.

Pada kasus e-KTP, semua saksi yang dipanggil itu sudah beberapa kali dipanggil untuk pemberkasan tersangka lain. Di antaranya saat KPK menjerat mantan Ketua DPR, Setya Novanto.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya