Polisi Tetapkan Dua Tersangka Terkait Pengrusakan Polsek Batin Jambi

Pengamanan di Polsek Batin XXIV, Kabupaten Batanghari, Jambi.
Sumber :
  • Syarifuddin Nasution

VIVA – Polres Batanghari Jambi menetapkan dua orang tersangka terkait pengrusakan Mapolsek Bathin XXIV pada pada Sabtu 22 Juni 2019 lalu.

Pedagang Emas Dirampok, Suami Tewas dan Istri Terluka

Dua orang tersangka tersebut yakni MF (15) dan HA (15), warga Durian Luncuk, Kabupaten Batanghari, Jambi.

Direskrimum Polda Jambi AKBP Edi Faryadi membenarkan ada dua orang diamankan terkait pengrusakan Polsek Batin. Hanya saja dua orang tersangka wajib lapor karena masih di bawah umur.

Komplotan Perampok Bobol Hotel di Sulteng, Barang Perabot Ludes Total Kerugian Rp 700 Juta

"Awalnya empat orang diamankan, namun setelah diperiksa intensif hanya dua orang mengaku melakukan pengrusakan sehingga ditetapkan wajib lapor karena masih di bawah umur," ujarnya, Selasa 25 Juni 2019.

Edi Faryadi menyebutkan pengrusakan Polsek Batin disebabkan massa mendatangi Polsek yang ingin mencari tersangka perampok sampai menewaskan seorang warganya. Saat tersangka tidak ada, massa secara spontan melakukan pengrusakan Polsek Batin XXIV. Beruntung massa bisa diredam karena Kapolda dan jajaran aparat datang ke lokasi pengrusakan Polsek.

Wanita Cantik Ini Mengaku Dirampok dan Disekap, Ternyata Iphone dan Perhiasannya Digadaikan

"Terkait pengrusakan Polsek, pihak kepolisian tetap melakukan penyelidikan guna pengembangan para pelaku pengrusakan lainnya. Aparat tetap melakukan penjagaan di Polsek Batin sampai laporan kondusif," ujarnya.

Di tempat terpisah, Kapolres Batanghari, AKBP Mohammad Santoso, saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya sebelumnya mengamankan empat orang pelaku. Namun, setelah dilakukan penyelidikan menetapkan dua orang tersangka.

"Penetapan dua tersangka tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan saksi-saksi. Dan juga terus melakukan pengembangan untuk mencari aktor intelektual dari pengrusakan tersebut," ujarnya, Selasa, 25 juni 2019.

Tidak sampai di situ terkait pengrusakan Polsek Batin, AKBP Mohammad, memastikan bakal ada tersangka lain selain dua orang yang sudah ditetapkan tersangka.

"Kita masih terus melakukan penyelidikan dan kemungkinan penambahan tersangka tetap ada," katanya.

Santoso mengatakan selain ada yang melakukan pengrusakan, ada juga yang melakukan pengambilan barang-barang yang ada di Polsek Batin. Namun, barang-barang tersebut bersifat milik pribadi bukan barang inventaris.

"Kebetulan yang bersangkutan pada saat itu selain melakukan pengrusakan juga melakukan pengambilan barang. Barang-barang tersebut diambil oleh salah satu pelaku yang kita tetapkan jadi tersangka," katanya.

Diketahui rumah Ketua DPC PPP Kabupaten Batanghari.Jambi bernama Gun Harapan di Desa Simpang Aur Gading, Kecamatan Bathin XXIV, Kabupaten Batanghari dirampok pada Sabtu pagi, 22 mei 2019 sekitar pukul 07.30 WIB. Hanya saja perampok kepergok korban hingga langsung terjadi perkelahian.

Saat perkelahian, korban sempat teriak minta tolong kepada masyarakat. Mendengar teriakan korban, masyarakat langsung menuju rumah korban. Masyarakat pun langsung mengeroyok pelaku sebelum dibawa ke Polsek Bathin XXIV Kabupaten Batanghari. Sementara korban yang mendapatkan luka serius langsung dibawa ke rumah sakit. Namun korban meninggal dunia.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya