Jaksa Eksekusi Mantan Bupati Pelalawan

Tengku Azmun Jaafar
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVA –  Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pelalawan melakukan eksekusi terhadap mantan Bupati Pelalawan, Tengku Azmun Jaafar, Selasa 25 Juni 2019.

Soroti Kasus Harvey Moeis Korupsi 271 T, Mahfud: KPK Kurang Greget

Mantan bupati dua periode itu dijemput secara paksa oleh pihak kejaksaan di sebuah lokasi di Pekanbaru tanpa perlawanan.

"Kita lakukan eksekusi dan langsung diserahkan ke Lapas Pekanbaru," kata Kasi Intelijen Kejari Pelalawan, Praden K Simanjuntak kepada wartawan di Pekanbaru.

Ayah Sandra Dewi Sempat Tak Restui Harvey Moeis, Sudah Ada Firasat Buruk?

Azmun merupakan terpidana korupsi pengadaan lahan Bhakti Praja Kabupaten Pelalawan, provinsi Riau yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp38 miliar.

Sebelum dilakukan eksekusi pihak kejaksaan sudah melayangkan surat pemanggilan. Sesuai dengan hasil putusan Kasasi Mahkamah Agung, pihak kejaksaan dalam hal ini sebagai eksekutor melakukan tindakan penjemputan paksa terhadap Azmun.

Napi Koruptor Menangkan Prabowo-Gibran di Rutan KPK pada Pemilu 2024

Sebelum diserahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pekanbaru, Azmun lebih dulu menjalani pemeriksaan kesehatan untuk mengetahui kondisi kesehatannya.

Sandra Dewi dan Harvey Moeis

Dilarang Hemat oleh Harvey Moeis, Sandra Dewi: Minta Uang Rp100 Ribu, Dikasih Rp10 Juta

Meski demikian, Sandra Dewi tak pernah mengungkapkan secara gamblang nominal uang jajan yang diterimanya dari Harvey.

img_title
VIVA.co.id
7 April 2024