MK Tampik Bukti Tim Hukum 02 soal Petugas Coblos Suara untuk 01

Majelis Hakim Sidang Gugatan Pilpres di Mahkamah Konstitusi.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Mahkamah Konstitusi (MK) menampik bukti yang diberikan tim hukum pasangan calon 02, terkait adanya petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang mencoblosi surat suara tersisa di tempat pemungutan suara (TPS) mereka, menggunakan pulpen di kolom paslon 01. 

Istri Andre Taulany Diduga Pernah Hina Prabowo Sakit Jiwa di Pilpres 2019

Menurut Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, bukti berupa rekaman video yang diberikan pemohon itu tidak menyertakan informasi terperinci tentang peristiwa. "Tidak dijelaskan, siapa petugas KPPS-nya, dan dari TPS mana," ujar Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2019 di MK, Jakarta, Kamis, 27 Juni 2019.

Enny menyampaikan, video yang dicermati oleh hakim konstitusi menunjukkan kegiatan usai pemungutan suara. Namun, tidak terlihat ada pulpen yang digunakan mencoblos kolom paslon 01 seperti dituduhkan tim Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. "Pulpen, dalam video itu tidak nampak," ujar Enny.

Paguyuban Marga Tionghoa Dorong Gunakan Hak Pilih 14 Februari untuk Lahirkan Pemimpin Berkualitas

Hakim konstitusi itu mengemukakan, video memperlihatkan KPPS memasukkan surat suara ke kotak suara untuk pileg. Dengan demikian, adanya asumsi dari tim 02 bahwa ada kecurangan yang menguntungkan kubu 01 juga tidak benar. 

Jika pun terjadi kecurangan, tidak terkait pilpres yang digugat ke MK. "Yang terlihat, anggota KPPS memasukkan surat ke kotak suara DPR, DPD, DPRD. Tidak ada fakta hukum yang menguatkan ada kecurangan dengan memasukkan surat suara ke kotak suara pilpres," tutur Enny.

Prabowo Kaget Ada Pemuda Ngaku Siap Mati untuknya di Pilpres 2019: Saya Suruh Pulang!
 Bahlil Lahadalia Dilantik oleh Presiden Jokowi Menjadi Menteri ESDM

Bahlil: Saya yang Usulkan Pilpres 2024 Ditunda Ketika Jadi Menteri Investasi, bukan Jokowi

Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia kembali pasang badan untuk Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) bahwa dirinya yang mengusulkan ide agar menunda waktu Pemilih

img_title
VIVA.co.id
31 Desember 2024