Abu Limbah B3 PLTU Ombilin Merusak Ekologi, PLN Janji Tanggungjawab

PLTU Ombilin di Kota Sawahlunto, Sumatera Barat
Sumber :

VIVA – Keberadaan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Ombilin di Kota Sawahlunto, Sumatera Barat kembali mendapatkan sorotan tajam dari Wahana Lingkungan Hidup (WALHI). Walhi menilai selama 23 tahun perjalanannya, PLTU Ombilin banyak memberikan dampak negatif terhadap lingkungan sekitar.
 
Bahkan, kondisi itu saat ini semakin parah lantaran adanya pencemaran kualitas udara yang diakibatkan oleh semburan abu dari sisa pembakaran serta ditemuinya gunungan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). 

Limbah B3 itu dianggap WALHI menjadi ancaman serius bagi ekologi dan keberlanjutan ekosistem di sekitar lokasi PLTU.

Walhi mencatat, pada bulan Mei 2019, kondisi pencemaran kualitas udara yang disebabkan oleh abu hitam pekat yang keluar dari cerobong asap PLTU Ombilin itu, sempat memicu protes keras dari masyarakat setempat. 

Hingga kini, persoalan itu masih belum terselesaikan. WALHI menilai, jika persoalan ini tidak cepat diatasi maka tidak menutup kemungkinan akan kembali menimbulkan reaksi keras dari masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah (UIW) Sumatera Barat menjelaskan pihak PLTU tetap berkomitmen untuk selalu menyelesaikan efek negatif terkait dengan hal tersebut. 

Manajemen PLTU Ombilin berkomitmen untuk menjalankan program tanggung jawab sosial ke masyarakat sekitar. Manajemen berusaha cepat tanggap meminimalisir dampak negatif tersebut. Salah satu contohnya, abu bekas pembakaran selalu ditutup terpal dan disiram air agar tidak beterbangan dan mengganggu kenyamanan warga di sekitar PLTU. 

"Hal ini bisa dilihat dari adanya bantuan ke beberapa kelompok tani yang ada di desa serta pemeriksaan kesehatan masyarakat rutin yang dilakukan PLTU bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Setempat," kata Remialis Manager Komunikasi PLN UIW Sumbar melalui keterangan tertulisnya, Jumat 28 Juni 2019

Menurut Remialis, terkait adanya gunungan abu batu bara sisa pembakaran, PLTU Ombilin mengakui manajemen PLTU Ombilin sudah meminta izin untuk membuang Bottom Ash tersebut ke lokasi milik PT. Guguak Tinggi Coal (GTC) paling lambat bulan ini.

Luhut Sebut Butuh US$8,58 Miliar untuk Pensiunkan PLTU

Hal ini sesuai izin Pemanfaatan LB3 FABA sebagai penetralisir asam tambang dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KemenLHK) sesuai Surat Keputusan (SK) MenLHK Nomor SK.197/ Menlhk/ Setjen/ PLB.3/ 3/ 2019 Tanggal 6 Maret 2019.

Kemudian, Dinas dilingkungan Pemerintahan Kota Sawahlunto dan PLTU Ombilin sudah melakukan penelitian terkait dengan sebaran abu PLTU ini. Bahkan, sudah melakukan uji coba pemanfaatan abu sebagai pupuk tanaman, yang bekerjasama dengan BPTP Kementrian Pertanian Provinsi Sumatera Barat. 
Kesimpulan kerjasama itu adalah, bahwa abu PLTU Ombilin mampu memperbaiki sifat kimia tanah dan tidak berpengaruh terhadap peningkatan kadar logam tanah.

Biaya Pembangunan Tol Getaci hingga Aturan Tata Laksana Ibadah

Selain itu, PLTU Ombilin telah melaksanakan fungsi pengawasan terhadap Pengendalian Pencemaran Udara (PPU) pada industry PLTU Ombilin, secara maksimal. PLTU Ombilin juga diwajibkan memantau emisi cerobong asapnya secara harian dengan menggunakan CEMS (Continius Emission Monitoring System) dan memantau kualitas udara ambien disekitar lokasi usaha setiap 1 kali dalam 3 bulan. Laporan itu disampaikan oleh PLTU Ombilin sesuai dengan jadwal.

"Yang jelas, manajemen senantiasa berusaha untuk cepat tanggap meminimalisir dampak negatif tersebut, agar kemudian tidak berdampak kepada lingkungan dan mengganggu kenyamanan warga di sekitar PLTU," ungkapnya. (ren)
 

Polisi Tangkap Warga Pemukul Petugas PLN Copot Meteran di Bantul
Sampah yang terkategori limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dibuang sembarangan di kawasan perhutanan sosial di wilayah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, berdasarkan temuan Wakil Ketua Komisi IV DPR Dedi Mulyadi, Selasa, 17 Mei 2022.

Kawasan Perhutanan Sosial di Karawang Jadi Tempat Buang Limbah B3

Wakil Ketua Komisi IV DPR kaget melihat kawasan perhutanan sosial di wilayah Kabupaten Karawang menjadi lokasi pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

img_title
VIVA.co.id
17 Mei 2022