KPK Tetapkan 3 Tersangka Suap termasuk Aspidum Kejati DKI Jakarta

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode Muhammad Syarif
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan sebanyak tiga tersangka dalam kasus suap yang melibatkan oknum jaksa di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Hal ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan sejak kemarin, 28 Juni 2019.

KPK Minim OTT, Alex Marwata: Banyak Pejabat Negara Sudah Tahu HP Disadap

Wakil Ketua Umum KPK, Laode Muhammad Syarif mengatakan, setelah melakukan pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam yang kemudian dilanjutkan dengan gelar perkara maka disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi yaitu memberikan atau menerima hadiah atau janji terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada tahun 2019. 

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Syarif dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu malam 29 Juni 2019.

Nurul Ghufron: KPK Bukan Ingin Meninggalkan OTT, tapi Pencegahan Lebih Beradab

Para tersangka itu adalah Alvin Suherman (AVS) sebagai pengacara, Sendy Perico (SPE) sebagai swasta, atau pihak berperkara yang diduga sebagai pemberi dan Agus Winoto (AWN) yang merupakan Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sebagai penerima.

Adapun pasal yang disangkakan adalah Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Penuhi Panggilan KPK

Hal itu terdapat dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Syarif mengatakan, seluruh penindakan atas kegiatan tangkap tangan ini akan ditangani penuh oleh KPK.  

"Kolaborasi penanganan kasus bersama Kejaksaan Agung akan dilakukan untuk pengembangan perkara ini," kata dia. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya