Komnas PA Minta Ayah Cabul di Garut Dihukum Berat

Komnas PA Jawa Barat saat melakukan koordinasi dengan Sat Reskrim Polres Garut.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Diki Hidayat (Garut)

VIVA – Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Jawa Barat minta polisi agar memasukan pasal yang tepat sehingga Ujang Abdul Rosid (43), warga Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut, Jawa Barat, yang tega mencabuli darah dagingnya sendiri hingga melahirkan, mendapatkan hukuman berat.

Ketua Komnas PA Jawa Barat Diah Puspitasari mengatakan, perbuatan Ujang sudah di luar nalar akal sehat. Korbannya anak sendiri yang masih di bawah umur.

"Kami akan mendorong penyidik untuk mengenakan bagi pelaku pasal 82 UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak jo UU RI Nomor 17/2016 tentang pemberatan hukuman, pelaku juga bisa dikenai pasal 64 KUHP," ujarnya, Sabtu, 6 Juli 2019.

Penderitaan sang anak setelah menjadi korban cabul ayah cukup lama, lebih dari empat tahun. Hukuman yang pantas bagi Ujang hingga hukuman seumur hidup. "Agar ada efek jera, hukuman maksimal seumur hidup," ujar Diah.

Selain itu, adik korban juga mengalami hal serupa. Adik korban yang kini berusia 12 tahun ternyata menjadi korban ayah cabul. "Ini sangat luar biasa, dua anak kandung jadi korban," ujarnya.

Sementara para korban, sejak kasus tersebut terbongkar langsung ditangani oleh pekerja sosial seperti Komnas PA. 

Sebelumnya, Polsek Malangbong mendapatkan laporan kasus pencabulan yang dilakukan tersangka Rosyid, Minggu, 23 Juni 2019. Akibat perbuatan sang ayah, si anak hamil, lalu melahirkan di RSUD dr Slamet Garut, Sabtu, 15 Juni 2019.

Aparat menangkap Rosyid di rumahnya, Selasa, 2 Juli 2019. Dia langsung ditahan di Markas Polsek Malangbong. 

Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Rumah Dinas Wakil Bupati Langkat

Berdasarkan keterangan korban, pencabulan itu terjadi sejak korban kelas lima sekolah dasar. Setelah lebih dari lima tahun menjadi budak nafsu bejat ayah kandungnya, kasus itu baru terbongkar.

Selama ini, korban tinggal bersama ayahnya. Ibu korban bekerja di Bandung, dan sudah bercerai dengan pelaku. Ibu korban selama ini tak tahu kelakuan mantan suaminya sampai mendapati putrinya dirawat di RSUD dr Slamet Garut, setelah melahirkan Sabtu pekan lalu.

Pengakuan Pria di Surabaya Cabuli Putri Kandungnya Bikin Geram: Saya Pikir Istri!

Sang ibu lantas menginterogasi putrinya untuk mengetahui siapa yang menghamilinya. Lalu, terkuaklah kasus pencabulan itu dan pelakunya ternyata bekas suaminya alias ayah korban.
 

Seorang siswi SMP berinisial R (13) diketahui menjadi korban pencabulan yang dilakukan oknum guru di salah satu sekolah menengah pertama (SMP) kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Pelaku Pencabulan Ditangkap Polres Serang, Korban Dicekoki Miras

Pelaku pencabulan, MM (16) ditangkap Satuan Reskrim Polres Serang, usai meruda paksa pelajar SMP berinisial AH (14). Keduanya merupakan teman main meski berbeda usia. Kin

img_title
VIVA.co.id
22 April 2024